BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ibnu Nugroho dan Dr. Hendri Juliandri ahli hukum Tatanegara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang lanjutan ini bernomor: 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1A Khusus di Jalan Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5/2024).
Majelis Hakim pimpinan Basuki Wiyono mendengarkan keterangan saksi ahli Prof. Dr. Ibnu Nugroho (60) yang menjelaskan, esensi Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang memberi keterangan palsu dari kategori ada dibuat tidak ada maupun tidak ada menjadi ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Suatu tindak pidana pemalsuan yang membuat dan yang menggunakan harus bertanggung jawab yang menggunakan harus tahu. Dalam hal pertanggungjawaban harus ada unsur subjektif serta unsur objektif juga harus tahu,” terangnya.
“Dalam hukum pidana harus dibantu ilmu Labfor atau Lidkrim untuk membantu pembuktian, siapa yang mengeluarkan dan siapa yang tandatangan, harus identik tidak harus memakai pembanding,” tambahnya.
Sedangkan saksi ahli selanjutnya, Dr. Hendri Juliandri menerangkan bahwa dalam hukum administrasi negara menyatakan bahwa konsep inti adalah kewenangan serta tidak melaksanakan putusan Pengadilan, termasuk maladministrasi.
“Kalau sudah ada putusan Pengadilan tentang tidak berlakunya produk administrasi tidak perlu ada surat permohonan kepada lembaga yang mengeluarkan produk administrasi tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya pada tahun 2000, ahli waris CBG dan kawan-kawan (78 orang) melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI dengan alat bukti girik atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 1986-1990.
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Majelis Hakim memutuskan bahwasanya tergugat 1 dan tergugat 2, yakni Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan atau Ditjen Renhan) dan Panglima TNI harus membayar ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah sebesar Rp228 miliar.
Kemudian CBG dan kawan-kawan serta kuasa hukumnya menuntut agar uang ganti kerugian tersebut dibayarkan kepada mereka dengan berdasarkan pada PK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam perkembangannya, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap girik C di Jatikarya dan menemukan adanya dugaan pemalsuan girik tanah di Jatikarya oleh terdakwa Dani Bahdani dan Almarhum S.
Dokumen yang dipalsukan itu telah digunakan untuk memenangkan sidang gugatan sengketa tanah. Karena hal itu, DB didakwa melakukan pemalsuan dokumen alas hak atas tanah seluas 48 hektar di Jatikarya. (Indra)