Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF hadir dipersidangan sebagai saksi pelapor atas perkara Septia mantan anak buahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dalam kesaksiannya, Jhon LBF menegaskan, bahwa Septia bukan lagi karyawan diperusahaan.

“Dengan tegas saya mengatakan bahwa Septia bukan karyawan saya. Karena sudah mencemarkan nama pribadi saya dan nama baik perusahaan,” tegas dia.

Menurut Jhon LBF dirinya terpaksa melaporkan Septia kepada polisi merupakan pilihan terakhir.

“Saya sudah berupaya meminta klarifikasi dan somasi tetapi tidak ada jawaban. Ini (laporan ke polisi) adalah hak saya sebagai Warga Negara,” jelas pria asal Kota Semarang Jawa Tengah itu.

Ruang sidang tampak dipenuhi para pendukung Septia dan sejumlah Ormas Kepemudaan terlihat mengawal Jhon LBF sejak awal persidangan hingga selesai.

Bahkan pihak Kepolisian pun turut berjaga dalam persidangan tersebut. Tak ketinggalan Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat yang ikut memantau jalannya persidangan.

Sebagai informasi, mantan karyawan John LBF, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas yang kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024.

Terkait laporan Jhon LBF itu, Septia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) ITE, terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu 3 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB