BERITA JAKARTA – Alvin Lim, Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, mengemukakan kritik tajam terhadap kinerja polisi dalam penanganan kasus Vina yang sudah berlangsung selama delapan tahun tanpa kejelasan.
Menurut Alvin, ketidakmampuan polisi menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia.
Alvin Lim menyatakan bahwa kasus Vina adalah contoh nyata dari semboyan “No Viral, No Justice” yang diangkat oleh LQ Indonesia Law Firm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat Indonesia secara nasional tidak tahu tentang kasus ini, namun baru terungkap kembali karena kisahnya diangkat menjadi film bioskop,” ujar Alvin dalam wawancara eksklusif dengan Quotient TV.
Alvin menambahkan bahwa baru setelah film tersebut dirilis, masyarakat mulai kritis terhadap penanganan kasus ini dan media kembali mengangkatnya. Ia juga mempertanyakan data DPO yang tidak memuat foto pelaku.
“Dari data DPO, nggak ada foto orangnya. Kalau nggak ada orangnya, minimal diberikan sketsa,” tegas Alvin heran.
Alvin juga mengungkapkan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini sempat menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurutnya, ini bisa jadi upaya mengaburkan fakta atau bahkan sengaja dilepaskan.
Lebih lanjut, Alvin menuding adanya kemungkinan keterlibatan oknum Reserse Kriminal dalam kasus ini. Ia mencontohkan kasus Saka, dimana tersangka tidak disiksa oleh Aparat Kepolisian namun mengaku membunuh Vina.
“Ini membuat kita belajar tentang kejanggalan dan dugaan kesewenangan oknum Polri. Saya berharap polisi bisa berubah menjadi Polri yang Presisi, bertanggung jawab dan mempertahankan integritas mereka,” kata Alvin.
Alvin juga menyoroti bagaimana media memainkan peran penting dalam membongkar kembali kasus ini.
“Kasus Vina menjadi sorotan karena diangkat oleh media. Ini menunjukkan bahwa perhatian publik dan tekanan media bisa menjadi pemicu penting dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Alvin, kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi Vina dan keluarganya, tetapi juga merupakan refleksi dari sistem hukum di Indonesia.
Ia mengkritik bagaimana kasus-kasus serupa sering kali tidak mendapat perhatian serius kecuali menjadi viral di media sosial atau diangkat oleh media massa.
“No Viral, No Justice adalah semboyan yang mencerminkan kenyataan pahit penegakan hukum di negara kita,” tambahnya.
Alvin Lim berharap bahwa dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, polisi akan lebih serius dalam menangani kasus-kasus yang belum terpecahkan.
Alvin juga menyerukan reformasi di tubuh Polri untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
“Polisi harus bertanggung jawab dan mempertahankan opini mereka, yaitu dilakukan dengan benar,” pungkasnya. (Indra)