“Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya yang Terancam”
BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) yang terancam nasibnya. Ini terjadi setelah terjadi sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Mereka meyakini putusan Mahkamah Agung (MA) akan merugikan karyawan beserta keluarganya. Sebab, salah satu Hakim yang mengadili telah membuat putusan yang merugikan dalam perkara yang juga masih terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mengharapkan Presiden Jokowi yang kantornya bersebelahan dengan Gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami,” tegas perwakilan PT. PRLI, Janli Sembiring kepada wartawan di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
“Mungkin kalau teman-teman di dalam tidak dengar, kami mengharapkan tetangga sebelah bisa mendengar,” imbuhnya.
Perkara Dimaksud
Perkara yang dimaksud ialah perkara Peninajauan Kembali (PK) PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. Sebab Hakim Agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat Kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT. Polo Ralph Lauren Indonesia.
“Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak Hakim Agung lainnya, bukan hanya Rahmi Mulyati?.” tuturnya.
“Karena kita tidak percaya dengan Hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan dia sendiri,” sambung Janli aneh.
Salah Satu Perkara Yang Diputus Hakim Rahmi Mulyati
Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah Peninjauan Kembali (PK) PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB.
Janli pun merasa janggal dengan putusan tersebut dan cacat hukum karena sejak awal Mohindar tidak memiliki merek “POLO BY RALPH LAUREN” dapat dilihat dari putusan Nomor: 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10 dan pada halaman amar putusan cukup jelas tidak ada kata “POLO” dan tidak ada kata “BY”.
Masak, sambung Janli, seseorang MHB yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya “RALPH LAUREN” dan sudah dihapus, bukan “POLO BY RALPH LAUREN”, bisa menghapus merek POLO RALPH LAUREN yang sudah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)?.
“Bisa dicek kita dari tahun 1986 kita sudah memiliki merek POLO RALPH LAUREN dan resmi, masak bisa dihapus dengan hanya bukti fotocopy dan diduga kuat dipalsukan,” papar Janli.
Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140 tahun 1995? disana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah “RALPH LAUREN”, bukan POLO BY RALPH LAUREN.
“Itupun sudah dihapus oleh perintah pengadilan, bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN dari dulu kemudian diputus memiliki POLO BY RALPH LAUREN itu cukup aneh,” imbuhnya didampingi perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT. Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami menantang Kuasa Hukum dari pihak lawan, kami bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Tapi kita menantang debat hukum positif,” imbuhnya.
Kita sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca dengan jelas yang tertulis disana (putusan 140 tahun 1995) adalah RALPH LAUREN dan sudah dihapus, bukan POLO BY RALPH LAUREN. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum.
“Dari pihak lawan mencoba membangun opini, bahwa aksi kita ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang sudah dihidupi perusahaan ini,” pungkas Janli. (Sofyan)