BERITA JAKARTA – Ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PT. PRLI), masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan pada Selasa 14 Mei 2024 kemarin.
Kedatangan mereka, terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA ditingkat Peninjauan Kembali (PK). Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.
“Karena hingga saat kami melihat belum ada tanda-tanda, jadi kita akan tetap turun ke jalan sampai Hakim Rahmi diganti,” tegas perwakilan PT. PRLI, Janli Sembiring kepada wartawan di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti dalam perkara PK PT. Manggala Putra Perkasa (MPP) Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Mereka meminta Rahmi diganti, lantaran sudah memegang kasus yang sama ditingkat Kasasi dan tingkat PK, sehingga dianggap memiliki konflik kepentingan, sehingga mereka meragukan independensi dan integritas Hakim Rahmi.
Adapun, jika nantinya dalam perkara PK PT. MPP Nomor: 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor: 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, Majelis Hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.
“Kalau Hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK, ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kita curigai. Bahwa ada mafia hukum yang bermain disini, apabila putusan ini ditolak,” tutur Janli.
“Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995,” imbuhnya yang didampingi perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
“Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial (KY) dan KPK mengusut tiga Hakim yang telah memutus PK PT. PRLI Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Sebab, putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999.
“Kita minta ke KPK, kita sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain,” papar Janli.
“Karena sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB, sementara Mohindar tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah merek Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995,” pungkasnya menambahkan. (Indra)