BERITA BANTEN – Politisi partai Golkar yang juga Anggota DPRD Serang mendukung langkah Aliansi BEM Banten Bersatu dalam melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten guna mengusut tuntas dan menetapkan tersangka kasus Situ Ranca Gede Jakung.
Kasus tersebut diduga melibatkan dua politisi asal Serang yang berinisial FH dan BR sebagai Actor Intelektual dalam kasus dugaan mega korupsi terkait Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektar yang merugikan Negara sebesar Rp1 triliun.
“Informasinya ada DPRD Serang dari partai Golkar sangat mendukung langkah yang dilakukan massa Aliansi BEM Banten Bersatu di depan Kejati Banten,” kata Ketum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA), Mukhsin Nasir kepada Matafakta.com, Kamis (2/5/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasinya ada dugaan melibatkan dua politisi ternama asal Serang yakni, FH dan BR dalam dugaan korupsi mega proyek Situ Ranca Gede Jakung tersebut,’’ tambah Mukhsin.
Dikatakan Mukhsin, Anggota DPRD Serang tersebut juga menyarankan agar kasus korupsi Situ Ranca Dede Jakung diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut, lantaran penanganan di Kejati Banten terkesan mandek.
“Setuju aksi di Kejati Banten, harusnya penangannya diambil alih oleh KPK yah kang, sudah ada tersangkanya belum ya kira-kira,’’ ucap Mukhsin menirukan percakapan WhatsApp dari Anggota DPRD Serang yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan kata Mukhsin, Anggota DPRD Banten yang masih aktif tersebut menyarankan agar Aliansi BEM Banten Bersatu bisa meneruskan aksinya ke Kantor DPD Parttai Golkar dan Kantor BPN-ATR Banten.
“Karena BPN sebagai salah satu instansi yang bertanggung jawab dengan mengeluarkan sertifikat. Kalau bisa gruduk juga kantor BPN-ATR Banten,’’ sebut Mukhsin menirukan kata-kata Anggota DPRD Banten tersebut.
Mukhsin juga mendesak agar penyidik Kejati Banten mengusut tuntas atas keterlibatan dua politisi ternama asal Serang FH dan BR, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Selain itu, Mukshin juga meminta PJ Gubernur Banten harus menelusuri kasus tersebut sebab Situ Ranca Gede Jakung adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikuasai dan diperjual belikan para mafia tanah.
“Kasus mafia situ ini merupakan kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh mereka oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mahasiswa, masyarakat Banten dan Media harus mengawal kasus mafia situ ini,” tegas Mukhsin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi pernah mengatakan, bahwa Situ Ranca Gede Jakung saat ini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, kata pria berkacamata tersebut, aset Pemerintah Daerah itu kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.
“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa pekan lalu dibeberapa media.
Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut terdapat kerugian Negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.
“Situ Ranca Gede Jakung sudah ditangani Pidsus karena ada kerugian Negara. 25 hektare kalau tanah di Situ Rp4 juta per meter kali 25 hektare sudah Rp1 triliun,” pungkasnya. (Sofyan)