BERITA BEKASI – Salah satu penghuni Marliyati kecewa dengan pihak penyelenggara atau Panitia Pemilihan Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Center Point Bekasi.
Pasalnya, kata Marliyanti, pihak penyelenggara pemilihan dan pembahasan AD-ART, tanpa melibatkan semua pemilik atau penghuni Tower C dan D Apartemen Grand Center Point Bekasi yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Bekasi.
“Tadi ada beberapa rekan kita sesama penghuni tidak dilibatkan, kenapa, ada apa, kan harusnya kami dilibatkan. Ini kami tidak diundang dan beberapa penghuni dilarang masuk keruangan pemilihan,” terangnya kecewa, Sabtu (27/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan kata Marlinyanti, pihak panitia dalam pelaksanaan pemilihan tidak melibatkan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam hal ini Dinas Perkimtan Kota Bekasi atau unsur Pemerintah Daerah lainnya yang membawahi PPPSRS di Kota Bekasi.
“Tidak ada mereka libatkan unsur Pemkot Bekasi, kan harusnya ikut dihadirkan juga. Masa ngak melibatkan unsur Pemerintah yang membawahi PPPSRS,” pungkasnya.
Terpisah, Sekertaris Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Edi Supriadi menyayangkan apa yang terjadi di dalam kepengurusan PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi Tower C dan D.
“Kenapa sih ribut terus PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi, padahal sudah dimediasi berkali-kali,” ungkap Edi Supriadi kepada Matafakta.com melalui pesan Whatsapp-nya.
Dikatakan Edi, mediasi yang dilakukan Pemkot Bekasi sudah sampai mengundang pihak Kementerian terkait agar permasalahan PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi dapat terselesaikan dengan baik, tanpa adanya perselisihan antar pengurus dan penghuni.
“Dimediasi mah udah berkali kali, sampe kita datangin narasumber dari Kementrian terkait regulasi yang harus ditempuh dan prosedurnya harus seperti apa. Semua kembali kepada pengelola dan penghuni warga disitu,” pungkasnya. (Dhendi)