BERITA JAKARTA – Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinar dengan adanya pengungkapan dan penahanan Crazy Rich Surabaya yang membobol emas antam dan Crazy Rich Jakarta, Helena Lim dan Harvey Moeis dalam kasus Tambang Timah Illegal dengan kerugian negara sekitar 271 triliun.
Hal itu, dikatakan Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim yang mengatakan, fakta itu berbanding terbalik dengan Institusi Polri yang dinilainya makin mengalami kemunduran setahun terakhir.
“Saya kecewa sebagai Advokat dan Kuasa Hukum masyarakat. Dimana terlihat sekali kemunduran Polri. Contoh dalam kasus Ruko Lebak Bulus,” terang Alvin kepada awak media, Jumat (5/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara itu, kata Alvin, sudah dibuat laporan polisi (LP) dan keluarnya surat perintah pengamanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tapi, ketika hari H, 48 polisi yang diturunkan Polri justru terpantau ngopi dan nonton kejadian pidana dan tidak sedikitpun berani menghadapi preman-preman jalanan. Dugaan pelanggaran etika oknum Polri itu sudah melaporkan ke Kadiv Propam,” jelas Alvin.
Sayangnya, lanjut Alvin, Laporan Propam itu, bukan diberi kan peringatan dan hukuman kepada oknum Polri yang melaksanakan tugas dan kewajibannya, malah Propam tidak melanjutkan semua Dumas yang dibuat dianduan.
“Menurut hemat dan opini hukum saya, bobroknya Propam Polri berperan penting atas terpilihnya Polri Indonesia sebagai Negara terkorup No. 1 di Asia Tenggara. Bagaimana tidak dari belasan laporan dugaan pelanggaran etik yang saya adukan ke Kadiv Propam, tidak ada satupun yang di proses,” ungkapnya kecewa.
Diduga keras para oknum Polri bisa dengan mudahnya kordinasi dan 86 dengan oknum propam agar tidak terkena tindakan disiplin dan disidang etik. Propam Polri jika tidak menindaklanjuti aduan sama aja dagelan kosong. Slogan Propam sebagai benteng terakhir Polri hanya pepesan kosong.
“Berbanding terbalik dengan Kejaksaan yang mulai menampakan prestasi, Kepolisian penuh dengan laporan polisi yang mandek dan banyaknya dugaan kriminalisasi. Sudah jelas pidananya tertangkap video tentang pembakaran Ruko Lebak Bulus disiang bolong tapi tidak bisa bertindak,” tegasnya.
Dikatakan Alvin, 48 Polisi yang ditugaskan mengawal pengamanan melihat adanya kejahatan dan pidana bukannya menangkap pelaku justru nonton dan ngopi seolah menonton video atau seperti di bioskop.
“Setelah di laporkan dugaan pelangaran etik. Malah Propam juga mandek, pelapor bahkan tidak diperiksa dan dimintain keterangan. Lalainya Kadiv Propam menyebabkan makin rusaknya institusi Polri. Tonton saja videonya jelas sekali, bukan fitnah,” ulas Alvin Lim.
Parahnya lagi, tambah Alvin, setelah di whatsapp dan dikomplain nomor ponselnya langsung diblokir oleh Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono yang tidak berani menjawab komplainan masyarakat, dimana polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.
“Setelah saya komplain ke whatsapp beliau, nomor saya di blokir. Apakah ini tindakan Presisi seorang Jenderal Bintang 2?. Katanya, Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, malah menghindar,” pungkas Alvin. (Indra)
Video lengkap kritikan Alvin Lim dapat ditonton di Youtube Quotient TV: