BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm merupakan Firma Hukum yang terkenal vocal dan memiliki komitmen kuat dalam Penegakkan Hukum kembali dipercaya masyarakat.
Kali ini, PT. Elektrika Sakti Primadaya (ESP) memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayarkan anak perusahaan BUMN yaitu PT. Indopelita Aircraft Services (IAS).
PT. IAS merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana dalam pekerjaannya seharusnya pro masyarakat, bukan sebaliknya malah diduga mempermainkan hak masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. ESP adalah salah satu perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PT. IAS telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Namun hak pembayarannya senilai Rp208 juta, PT. IAS terkesan menghindar dan tidak mau membayar.
“Padahal pekerjaan sudah selesai 2 tahun lalu, namun sampai sekarang PT. IAS tidak menyelesaikan kewajiban terhadap PT. ESP,” terang Advokat Nathaniel Hutagaol Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Senin (1/4/2024).
Sangat disayangkan, kata Nathaniel, perusahaan sebesar PT. IAS yang notabene anak perusahaan BUMN tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp208 juta kepada PT. ESP. Padahal, keseluruh kewajibannya sudah selesai dan sudah diterima.
“Harusnya, PT. IAS jangan menahan-nahan sesuatu yang bukan haknya, kalau bisa membantu perekonomian masyarakat Indonesia, bukan malah sebaliknya mempermainkan hak masyarakat,” ulasnya.
Atas tindakan oknum-oknum anak perusahaan BUMN tersebut, LQ Indonesia Law Firm mengirimkan somasi terhadap PT. Indopelita Aircraft Services (IAS), PT. Pelita Air Services (PAS) dan Menteri BUMN untuk memintakan hak-hak PT. ESP.
“Kami selaku kuasa hukum PT. ESP hari ini telah mengirimkan somasi kepada PT. IAS dan kami juga mengirimkan somasi kepada PT. PAS selaku induk Perusahaan PT. IAS dan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir,” ujarnya.
Masih kata Nathaniel, somasi yang dikirimkan LQ Indonesia Law Firm pada pokoknya memintakan hak-hak klien yang belum diterimanya dan meminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memonitor hal-hal seperti itu.
“Masak iya tagihan Rp200 jutaan tidak dapat dibayarkan Kementerian BUMN sih, masa tidak malu sama fasilitas yang bapak terima pak,” sindirnya.
Nathaniel menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan melakukan upaya hukum apabila hak kliennya diabaikan, karena menyangkut nasib banyak orang memiliki karyawan yang juga masyarakat Indonesia.
“Kami meminta Bapak Erick Thohir untuk monitor PT. IAS supaya hak orang jangan dibuat jadi mainan,” tegasnya.
Nathaniel menambahkan, bahwa LQ Indonesia Law Firm akan secara tegas menolak keras tindakan tindakan oleh oknum-oknum di perusahaan BUMN yang menjadikan hak masyarakat sebagai dagelan.
“Kedepannya kami akan akan terus memperjuangkan dan melawan bentuk-bentuk kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Tentang LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penangganan kasus Pidana, Perdata, Keuangan dan Ekonomi Khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di Hot Line 0811-1534-489 Jakarta Barat, Tangerang 0817-9999-489 dan email:
lq***********@gm***.com
.
Pewarta: Indra