Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Bekasi Keren (WBK) Kota Bekasi

Wanita Bekasi Keren (WBK) Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Selain mengajukan dana hibah pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Ketua KORMI Kota Bekasi istri dari mantan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang juga menjadi Ketua Wanita Bekasi Keren (WBK), Wiwik Hargono mengajukan dana hibah sebesar Rp556 juta.

Pengajuan dana hibah sebesar Rp556 juta WBK itu pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengajuan disebutkan, WBK beralamat di Jalan Bintara Niaga Blok II-I Nomor 14-16, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat yang kabarnya sudah melalui tahapan disposisi Kepala Daerah atau Pj. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Nilai yang diajukan Rp557.515.000 itupun bersamaan dengan pengajuan dana hibah KONI, KORMI yang digawangi pasangan suami istri Tri Adhianto-Wiwiek Hargono kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Usulan WBK sendiri melalui DPPPA Kota Bekasi yang diketahui Kepala Dinasnya, Setia Sriwijayanti Anggraini yang tak lain adik kandung Tri Adhianto yang merupakan istri dari Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Diketahui, DPPPA Kota Bekasi sendiri banyak mengusulkan dana hibah bagi Posyandu se-Kota Bekasi dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga puluhan juta bagi Posyandu.

Untuk Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bekasi sendiri mengajukan dana hibah puluhan hingga ratusan juta rupiah dari APBD Kota Bekasi Tahun 2024. Dibawah naungan DWP, Wiwik Hargono juga tercatat sebagai Dewan Penasihat Ikatan Pengembang Kepribadian Indonesia (IPKI) Kota Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB