BERITA JAKARTA – Ditetapkannya Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, tak lantas selesai begitu saja penangananya.
Akan tetapi masih ada aktor intelektual dibalik yang diduga menikmati hasil korupsi dalam kasus tambang timah, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejagung.
Untuk itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mensomasi secara terbuka terhadap Jampidsus Kejagung agar segera menetapkan serta melakukan penahanan terhadap seseorang berinisal, RBS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, jika somasi terbuka itu tidak tanggapi oleh petinggi Jampidsus Kejagung selama satu bulan, maka MAKI akan menyikapinya dengan melakukan gugatan Praperadilan.
“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS,” ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2024).
Berikut ini somasi terbuka MAKI
Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus KEJAKSAAN AGUNG RI
di Jakarta
Dengan Hormat
Berdasar telah ditetapkan Tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut:
- Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah.
- RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
- RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
- RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.
- RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
- RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan.
- MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai.
Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS.
Sekian dan terima kasih.
Jakarta, 28 Maret 2024.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
BOYAMIN SAIMAN.
Pewarta: Sofyan