Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi

Proyek Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Perusahaan jasa kontruksi asal Aceh memenangkan tender proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpadu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tepatnya, persis disebalah Stadion Patriot Chandrabaga.

Bangunan yang sebelumnya menelan APBD Tahun 2023 sebesar Rp9,8 miliar lebih untuk pembuatan tiang-tiang pondasi. Pada APBD Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menggelontorkan APBD sebesar Rp49,3 miliar.

Tender proyek bernilai puluhan miliar yang dilaksanakan pada 28 Februari 2024 itu, dimenangkan PT. Citra Karya Agung (CKA) yang berdomisili di Jalan Ali Hasyimi Gpilie, Kecamatan  Ulee, Kareng Banda, Kota Aceh.

Pemenang tender PT. CKA dengan harga penawaran Rp48,2 miliar lebih itu dengan code RUP 40900744 dengan judul “Belanja Modal Pembangunan GOR Terpadu” dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Selain pembangunan GOR Terpadu, Perkimtan Kota Bekasi juga menganggarkan pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kota Bekasi sebesar Rp19,5 miliar lebih APBD 2024 yang dimenangkan PT. Bona Jati Mutiara (BJM).

Selain itu, beberapa pos tahun anggaran 2024 juga dialokasikan untuk pembangunan Gedung SMPN 58 Kota Bekasi sebesar Rp9,5 miliar lebih dan terdapat juga pembangunan Puskesmas Mustikasari sebesar Rp3,4 miliar lebih. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti

Berita Daerah

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 26 Nov 2024 - 20:35 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB