BERITA BEKASI – Pengelola kolam berenang Sio Water Griya Asri 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Suharso bantah jika tempat usahanya tidak memiliki izin seperti yang ramai diberitakan.
“Surat ijin lainnya secara keseluruhan ada di Developer dan bisa ditanyakan disana. Kalau pun masih ada yang kurang ijinnya bisa kita lengkapi,” terang Suharso kepada Matafakta.com, Senin (25/3/2024).
Untuk ijin, kata Suharso, usaha tersebut lengkapnya kolam renang Sio Waterpark yang secara mandiri dan tidak tergabung dengan dengan usaha lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ada ikhtiar untuk memenuhi ijin-ijin dan saya kira sudah proaktif. Kalau pun masih ada yang kurang bisa saya lengkapi kedepannya,” ulas Suharso.
Dikatakan Suharso yang terpenting kita bersama untuk ikut serta memajukan wilayah dan wahana kolam renang sangat diperlukan dan bermanfaat untuk warga.
“Saya menjalankan usaha Sio Waterpark baru tahun 2019. Sedangkan pembangunan kolam renang sudah dikerjakan tahun 2006 oleh Developer Bekasi Griya Asri 2,” jelasnya.
Sudah barang tentu, lanjut Suharso, segala perijinan dilaksanakan Developer. Untuk keterangannya bisa minta penjelasan ke Developer yang lebih berkompeten yang mempunyai wewenang.
“Adapun ijin wilayah sudah saya mintakan ke semua RW di Bekasi Griya Asri 2 dengan bentuk kerjasama pengelolaan Kolam Renang Griya Asri 2,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan kecewa dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, meski tidak berizin kolam renang Sio Water yang berlokasi di Perumahan Griya Asri 2, Tambun Selatan, dibiarkan tetap bebas beroperasi.
“Saya menduga ada permainan oknum Satpol PP dengan pengusaha kolam renang Sio Water, karena sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan,” pungkas Eko. (Hasrul)