BERITA BEKASI – Masih suburnya dugaan pungutan liar (pungli) bermodus “Perantara” dalam Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) KIR atau Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, menjauhkan Kota Bekasi dari perubahan Kelayakan Kendaraan Bermotor.
Hal itu dikatakan mantan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Amat Juaini yang mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor di Kota Bekasi.
“Selain itu, tujuan dari PKB KIR, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” ujar Amat Juaini ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Kamis (21/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa perantara, kata Amat Juaini dari oknum-oknum PKB KIR pada Dishub Kota Bekasi di Gedung PKB yang baru berlokasi di Jalan Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, maka akan sulit lolos dari penilaian petugas.
“Ya, kuat dugaannya memang disengaja agar masyarakat yang ingin melakukan KIR akan lewat oknum atau perantara alias calo dalam supaya bisa lolos KIR meski kendaraannya sudah tidak layak. Makanya kan sering kita temui di jalan-jalan kendaraan tidak layak itu masih bebas beroperasi,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Amat Juanini, dirinya berharap kepada Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, bisa membenahi atau membersihkan prilaku oknum Dishub Kota Bekasi khususnya PKB KIR di Bekasi Utara yang disinyalir masih melakukan praktik pungli dalam Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Akibat dari praktek oknum itukan banyak kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan bisa lolos KIR. Apalagi sekarang ada sistem daftar online melalui aplikasi e-KIR untuk Uji Kendaraan Berkala kan itu malah tidak dilakukan pengecekan secara pisik,” jelasnya.
Dalam aplikasi itu, kata Amat Juaini, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung ditunjukkan ke petugas PKB KIR.
“Program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi e-KIR dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR kendaraan. Tapi sebaliknya dugaan pungli oknumnya malah tambah parah, karena tidak cek pisik,” ulasnya.
Dikatakan Amat Juaini, Uji KIR wajib dilakukan secara berkala wajib diuji 6 bulan sekali, terutama bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan juga dapat memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat lengkap.
“Apa-apa yang gratis juga tidak ditempel atau diumumkan agar para pengemudi juga mengetahui. Ini salah satu tugas serius untuk Pj Walikota Bekasi pak Gani. Tempatkan orang-orang yang betul-betul tahu kerja dan punya pengalaman,” pungkasnya. (Indra)