BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan kecewa dengan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, meski tidak berizin kolam renang Sio Water yang berlokasi di Perumahan Griya Asri 2, Tambun Selatan, dibiarkan tetap bebas beroperasi.
“Saya menduga ada permainan oknum Satpol PP dengan pengusaha kolam renang Sio Water, karena sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan,” terang Eko kepada Matafakta.com, Jumat (22/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini, kata Eko, tidak jauh berbeda dengan kasus tempat wisata Megasari Water Park di Kampung Bojongsari, Pebayuran yang hingga kini masih bebas beroperasi.
“Saya menduga sepertinya informasi LSM maupun Media di Kabupaten Bekasi bukan untuk menegakkan aturan, tapi hanya sebagai bahan cawe-cawe oknum Satpol PP,” sindirnya.
Untuk itu, Eko berharap kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan agar memperhatikan kinerja bawahannya, sehingga Peraturan Daerah (Perda) bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai di Kabupaten Bekasi ini seperti daerah yang tidak memiliki aturan. Semua usaha illegal disini cukup atur kordinasi dan masa bodoh dengan kebocoran PAD,” jelasnya.
Eko menambahkan, selain perizinan tempat usaha juga penggunaan air tanah dengan skala besar untuk komersil yang harus memiliki Surat Izin Pemanfatan Air Tanah (SIPA).
“Setiap kegiatan usaha industri jenis apapun yang menggunakan air tanah harus memiliki SIPA seperti, perhotelan, apartemen, rumah sakit, depot air minum dan usaha jasa lainnya, termasuk kolam renang,” pungkas Eko. (Hasrul)