BERITA BEKASI – Salah satu calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Teten Kamaludin, diduga melakukan money politik atau serangan fajar pada malam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, sejumlah warga Desa Kedung Pengawas, telah menerima amplop berisikan uang dan stiker dari Caleg Gerindra tersebut saat menjelang malam pencoblosan pada Selasa 13 Februari 2024.
“Sekitar pukul 19.30 WIB datang kerumah memberikan amplop berisi uang Rp30 ribu sama stiker tanda pengenal Caleg tersebut,” ujar salah seorang warga Babelan, Hidayat kepada Matafakta.com, Kamis (21/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stiker itu, kata Hidayat dari Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Teten Kamaludin dengan pesan melalui orang yang memberikan amplop “Jangan lupa besok coblos Teten Kamaludin Nomor Urut 1”.
“Saya dapat amplopnya dua sama istri dan sejumlah warga lain juga sama dengan saya tidak mengenal orang yang membagi-bagikan amplop tersebut,” jelasnya.
Hidayat pun mengaku, mencoba mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi.
“Senin 18 Maret 2024 saya sudah melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi, termasuk sejumlah bukti dan saksi sudah kami lampirkan,” ungkapnya.
Hidayat menambahkan, dalam persoalan ini jelas mencerminkan suatu tindakan yang tidak terpuji bagi seorang Caleg yang melakukan hal tersebut.
Diketahuinya, berdasarkan Peraturan PKPU dan Undang-Undang Pemilu jelas diatur Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu serta Pasal 278 ayat (2) dapat dipidana paling lama 2 sampai 4 tahun dan denda Rp24 juta sampai Rp48 juta.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi melalui Sentra Gakumdu dapat menindak lanjuti perkara tersebut, karena dari awal sebelum kami mendapatkan sejumlah saksi dirinya sudah berkomunikasi dengan Bawaslu bersama rekan lainnya,” pungkas Hidayat. (Hasrul)