Dugaan Money Politik Caleg Partai Gerindra Dilaporkan Warga Babelan ke Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hidayat Warga Babelan Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

Foto: Hidayat Warga Babelan Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Salah satu calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Teten Kamaludin, diduga melakukan money politik atau serangan fajar pada malam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, sejumlah warga Desa Kedung Pengawas, telah menerima amplop berisikan uang dan stiker dari Caleg Gerindra tersebut saat menjelang malam pencoblosan pada Selasa 13 Februari 2024.

“Sekitar pukul 19.30 WIB datang kerumah memberikan amplop berisi uang Rp30 ribu sama stiker tanda pengenal Caleg tersebut,” ujar salah seorang warga Babelan, Hidayat kepada Matafakta.com, Kamis (21/3/2024).

Stiker itu, kata Hidayat dari Caleg Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Teten Kamaludin dengan pesan melalui orang yang memberikan amplop “Jangan lupa besok coblos Teten Kamaludin Nomor Urut 1”.

“Saya dapat amplopnya dua sama istri dan sejumlah warga lain juga sama dengan saya tidak mengenal orang yang membagi-bagikan amplop tersebut,” jelasnya.

Hidayat pun mengaku, mencoba mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi.

“Senin 18 Maret 2024 saya sudah melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi, termasuk sejumlah bukti dan saksi sudah kami lampirkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Hidayat menambahkan, dalam persoalan ini jelas mencerminkan suatu tindakan yang tidak terpuji bagi seorang Caleg yang melakukan hal tersebut.

Diketahuinya, berdasarkan Peraturan PKPU dan Undang-Undang Pemilu jelas diatur Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu serta Pasal 278 ayat (2) dapat dipidana paling lama 2 sampai 4 tahun dan denda Rp24 juta sampai Rp48 juta.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Bekasi melalui Sentra Gakumdu dapat menindak lanjuti perkara tersebut, karena dari awal sebelum kami mendapatkan sejumlah saksi dirinya sudah berkomunikasi dengan Bawaslu bersama rekan lainnya,” pungkas Hidayat. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB