Rotasi Mutasi Kebijakan Pj Walikota Bekasi Selaku Kepala Daerah

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi Penolakan Mutasi Rotasi Dilingkup Pemerintah Kota Bekasi

Foto: Aksi Penolakan Mutasi Rotasi Dilingkup Pemerintah Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kebijakan mutasi rotasi dilingkup birokrat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merupakan hak dari Kepala Daerah dalam hal ini Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Hal itu ditegaskan Praktisi Hukum Bambang Sunaryo saat diminta komentarnya terkait mutasi rotasi yang ditolak beberapa pihak.

“Justru aneh yang menolak itu ada kepentingan apa? Itu kan harus dijawab dulu ke public,” kata Bambang kepada awak media, Senin (18/3/2024).

“Lah yang bikin gaduh kan mereka yang menolak. Ada apa kok menolak mutasi di kalangan birokrat,” tambah Bambang.

Bambang pun malah mengingatkan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk memprioritaskan posisi jabatan yang kosong terlebih dahulu.

“Pindahkan Kepala Dinas yang selama ini disorot publik karena berbau nepotisme dengan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto,” ujarnya.

“Jabatan yang kosong diisi dan yang ramai jadi sorotan publik diganti itu. Seperti Kadis DBMSDA, Disperkimtan, Dinas Perizinan itu atau DMPTSP dan Kadispora,” sambungnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Bagi orang-orang tambah Bambang yang takut dapurnya terganggu dengan mutasi rotasi birokrat dilingkup Pemkot Bekasi pasti gelisah.

“Tapi bagi yang ngak punya kepentingan, pasti membiarkan Pj Walikota Bekasi bekerja dengan tupoksinya. Wong jaman Tri lebih gaduh, mereka diam kok,” pungkas Bambang. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB