Waduh…!!!, Oknum Penyidik Polres Jakbar Menolak Memberikan Salinan BAP

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH.

Foto: Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH.

“Lagi Oknum Kepolisian Polres Jakarta Barat Mencoreng Institusi Polri”

BERITA JAKARTA – Advokat Nathaniel Hutagaol merupakan Penasehat Hukum dari Tersangka HA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5057/X/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya ketika memintakan salinan BAP ditolak oknum Penyidik Polres Jakarta Barat, Brigadir KA.

Kepada awak media, Nathaniel menyatakan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 datang ke Polres Jakarta Barat guna membangun komunikasi dengan Penyidik lalu memintakan salinan BAP kepada Penyidik Brigadir KA.

“Namun Penyidik malah menolak dan diduga melecehkan saya dengan mempertanyakan saya sudah berapa lama menjadi Advokat,” kata Nathaniel, Senin (18/3/2024).

Padahal, kata Nathaniel pada Pasal 72 KUHAP menyatakan dengan jelas atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelanya.

“Disitu kan sangat jelas dan terang perintah Undang-Undang, namun Penyidik malah menolak dan malah mempertanyakan pengalaman saya sebagai profesi Advokat,” ulasnya.

Nathaniel pun sangat menyayangkan tindakan oknum Penyidik Brigadir KA. Sedangkan dirinya seorang Advokat yang sudah belajar dan berkecimpung didunia praktisi hukum masih mendapatkan perlakuan seperti ini bagaimana masyarakat yang tidak mengerti hukum.

“Maka dari itu pada tanggal 18 Maret 2024 kami membuat aduan ke Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2 / 001200 / III / BAGYANDUAN,” jelasnya.

Kami berharap, tambah Nathaniel kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum Penyidik Brigadir KA.

“Karena kami menduga bukan saja melecehkan klien saya tapi juga melecehkan saya beserta profesi saya bahkan melecehkan isi Undang-Undang,” pungkas Niel. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru