BERITA JAKARTA – Niat seorang ibu bernama Bianti Tresnosari ingin memiliki satu Unit Apartemen di Menteng Park berbuntut kerugian karena ulah dan tindakan developer yang tidak mau mengembalikan ratusan juta rupiah berupa uang cicilan yang sudah masuk.
“Tahun 2012 aku beli Apartemen di Menteng pada saat itu masih digali-gali gitu. Artinya, masih tahap pembangunan tapi pembangunan juga belum full banget,” ujar Bianti membuka percakapan bersama Alvin Lim di Channel Youtube Quotient TV.
Untuk unit Apartemen itu, kata Bianti, dirinya sudah masuk pembayaran DP Rp1 juta dan cicilan masuk sebesar Rp24 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah aku sudah masuk di cicilan 16 sama DP tadi. Pokoknya kita punya kwitansi 16. Nah disitu pada saat sudah pertengahan itu, saya tidak punya kekuatan apapun cuma kwitansi. Pada saat itu terjadilah disegel,” jelasnya.
Kabar segel itu pun, lanjut Bianti, membuat dirinya panik karena sebagai orang awam yang belum tahu apa-apa terkait persoalan pembangunan Apartemen Menteng Park tersebut.
“Kita cuma hubungannya dengan orang-orang mereka. Ya sudah, akhirnya saya bilang gimana ini kita stop pembayaran. Nggak lama kemudian aku minta refound udah nggak bisa. Minta dibalikin uangnya tidak dikasih,” ungkap Bianti.
“Katanya gitu 1 persen pun tidak gitu. Loh kenapa saya bilang gitu. Tidak ada alasan yang masuk diakal. Saya laporkan ke polisi pada saat itu. Saya juga sudah dapat informasi bahwa Apartemen itu sudah terjual,” tambah Bianti.
Sampai di Kepolisian cek data saya sudah udah masuk di Kepolisian juga selesai terjadilah perdamaian mereka mengajukan di 15 persen.
“15 persen itu terlalu banyak potongannya. Habislah uang aku ya kan. Kan dia sudah dijual dan saya juga belum pegang kunci. Akhirnya terjadilah nego-nego itu saya tidak mau dong dengan harga segitu. Kenalah SP3,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Bianti, ia mencoba membuat laporan baru di Polda Metro Jaya yang ternyata diterima setelah beberapa kali sempat ditolak namun laporan polisinya dipindahkan ke Polres.
“Terjadilah kenaikan mau dikasih 60 persen dan saya pikir dulu diberkas terjadi SP2. Saya kurang tahu perbandingan SP2 dengan SP3 tapi yang saya tahu SP3 ini sudah stop,” ujarnya.
“Kerugian sekitar 300-400 tinggal berapa berapa ribu gitu 400 gitu hampir kurang lebih hampir 4 juta ya karena kan di nominal pembayaran saya 24 juta sekian tetapi 24 juta itu sudah terpotong pajak berarti saya sudah membayar pajak 15 atau 16 kali gitu harusnya ya,” tambahnya.
Masih kata Bianti, pada saat di BPSK memang waktu itu kita membuat surat lima berkas ke Menteri mana-mana itu berarti Menteri Keuangan sudah tahu. Kita nggak tahu lagi cerita kelanjutannya saya kena SP3.
“Kembalikan saja uang saya dari dulu dari pertama saya melapor dari pertama saya minta refound saya minta dikembalikan uang saya. Karena saya sebagai konsumen tidak mempunyai salah,” pungkas Bianti. (Indra)