Penegakan Imunitas, Alvin Lim dan Kawan-Kawan Bentuk Badan Kehormatan Advokat

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim (Tengah) Bersama Rahman Nasution (Kanan)

Foto: Alvin Lim (Tengah) Bersama Rahman Nasution (Kanan)

BERITA JAKARTA – Maraknya pengacara atau advokat mendapatkan tindak kriminalisasi dalam menjalani tugas penegakan hukum, membuat beberapa pengacara senior tersentuh dan berempati untuk membuat sebuah wadah yang mampu melindungi para pengacara dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Pengacara senior sekaligus pemilik Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim kemudian menggagas dibentuknya wadah untuk melindungi para pengacara dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukumnya.

Wadah tersebut bernama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas atau disingkat BKAI PI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukan BKAI PI sekaligus juga untuk menandaskan bahwa Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat tidak mampu menjadi landasan hukum bagi para penegak hukum dalam mendapatkan perlindungan.

“Kami para advokat berkumpul untuk membuat wadah bernama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas,” ujar Alvin Lim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LQ Indonesia Law Firm di Kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/3/2024).

“Akhir-akhir ini kita melihat sudah makin marak kriminalisasi kepada advokat. Pasal 16 UU Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Alvin.

Sederet pengacara papan atas kata Alvin Lim sudah memberikan persetujuan dibentuknya BKAI PI tersebut, termasuk hadirnya Rasman Nasution dalam konferensi pers tersebut.

“Dari situlah saya mengundang rekan-rekan sejawat seperti Rahman Nasution yang hadir disini serta advokat lain yang sudah menunggu diluar. Mereka mendukung pergerakan kami termasuk Kamarudin Simanjuntak, Pablo Banua, Andar Situmorang, mereka setuju dengan wadah yang kami bentuk sekarang ini,” lanjut Alvin.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Selanjutnya menurut Alvin Lim, BKAI PI ini akan dibuatkan terlebih dahulu legalitasnya, setelah sejumlah pengacara senior turut mendukung pembentukan BKAI PI tersebut.

“Setelah kita buat legalitasnya, kita ajukan Memorandum of Understanding atau MoU ke beberapa institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman. MoU kita bikin untuk, sebelum mereka memeriksa anggota kami, harus dilakukan terlebih dahulu sidang etik di Badan Kehormatan Advokat Indonesia ini,” jelas Alvin.

“Baru dari situ ditentukan apakah pidana atau bukan. Kalau memang ada unsur pidana, kami serahkan ke pihak terkait. Tapi kalau bukan, kami akan turun untuk membela mereka,” tandas Alvin.

Sementara itu, pengacara senior Rahman Nasution yang mendampingi Alvin Lim mengatakan jika dibentuknya BKAI PI juga sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap organisasi advokat yang sudah ada tetapi tidak bisa memberikan perlindungan kepada para pengacara yang tersandung sebuah persoalan.

“Kita melihat akhir-akhir ini ada dugaan kriminalisasi terhadap beberapa advokat. Yang paling kita sayangkan adalah bukan tindakan penegakan hukum yang lain. Yang kita sayangkan tindakan dari organisasi advokat yang menaungi kita. Yang harusnya mereka berbuat gitu,” sindir Rahman.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Misalnya organisasi advokat KAI (Konggres Advokat Indonesia). Tanpa saya diperiksa Badan Kehormatan kemudian langsung dikeluarkan surat pemecatan. Dan itu berkali-kali terjadi,” ungkap Rahman.

Rahman menambahkan bahwa organisasi advokat yang dimaksud tadi, justru memiliki kecenderungan melakukan keberpihakan jika ada seorang pengacara yang meminta perlindungan.

“Jangankan membela kita, yang ada pemihakan dan seolah-olah tidak mau tahu. Padahal ketika dulu kita mengikuti pendidikan advokat, itu diberitahu bahwa anda ini calon-calon advokat kalau anda sudah beracara, nanti akan melekat hak-hak imunitas,” kata Rahman.

Rahman juga menjelaskan mengenai hal imunitas bagi seorang pengacara. Dimana menurutnya hak imunitas itu sudah tegas menyatakan jika seorang pengacara tidak bisa menjadi seorang tersangka.

“Imunitas itu adalah kekebalan dalam menjalankan pembelaan hukum terhadap klien, baik didalam atau diluar pengadilan. Ini terdapat di dalam UU No 18 tahun 2023. Pasal 16 juga ada urut-urutannya bahwa kita hanya jadi juru bicara dari klien. Jadi kalau kita bicara atas nama pemberi kuasa dari klien, tidak ada dasar kita jadi tersangka,” pungkas Rahman.

Terakhir, Alvin Lim menghimbau agar para advokat ikut bergabung dalam BKAI PI untuk dapat tercapai tujuan penegakan Imunitas Advokat di Indonesia. (Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB