BERITA JAKARTA – Beredar kabar Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis 7 Maret 2024 siang.
Dari hasil OTT tersebut, konon kabarnya pihak Satgas 53 Kejagung telah mengamankan pimpinan Kejari Sorong berinisila MR untuk diboyong ke Jakarta.
Menurut keterangan Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Billy Artur CDS Wuisan saat dikonfirmasi meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung,” kata Billy saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).
Hingga kini belum diketahui peristiwa yang menyebabkan Jaksa MR ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung tersebut.
Perlu diketahui peran Satgas 53 Kejagung dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), konon hanya bertugas “mengamankan” para Jaksa nakal atau Jaksa bermasalah.
Namun sayangnya, setelah berhasil mengamankan “Jaksa Nakal” mereka tidak pernah diseret dan diadili di Peradilan Umum, kecuali Jaksa Gadungan.
Semisal Satgas 53 Kejagung menangkap seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM atas dugaan melakukan perbuatan tercela.
“Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa 21 Desember 2021 silam.
Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat oleh Jaksa KM, sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Jaksa KM merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejati NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap oleh Satgas 53 Kejagung pada Senin 20 Desember 2021 malam sekitar Pukul 19.30 WIB.
Setelah diamankan, Jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut. (Sofyan)