Pengadaan PJU Fiktif, Pidsus Kejari Jakpus Tahan Empat Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 4 Tersangka Kasus PJU Fiktif

Foto: 4 Tersangka Kasus PJU Fiktif

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menahan empat tersangka korupsi pengadaan penerangan Lampu Jalan Umum (PJU)-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000 unit, Kamis (7/3/2024).

Pengadaan lampu penerangan jalan dilakukan antara PT. Imza Rizki Jaya, PT. Pins Indonesia dan PT. Tunas Internusa Mandiri pada tahun 2019.

Hal tersebut dikatakan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuviarso saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa sepanjang proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi baik itu dari pihak PT. Pins Indonesia, PT. Imza Rizki Jaya dan PT. Tunas Internusa Mandiri,” ujar Jaksa Yon.

Yon mengatakan dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerjasama pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 watt sebanyak 10.000

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

“Dari hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup perbuatan pidana yang dilakukan oleh saksi SW selaku Project Manager PT. PINS Indonesia bersama-sama dengan saksi OF selaku Direktur Operasional PT. GT Pro Raya Indonesia selaku Direktur Utama PT. DCM Indonesia,” katanya.

Selain itu, saksi ES selaku Direktur Utama PT. Tunas Internusa Mandiri serta saksi AG selaku Direktur Operasional PT. Tunas Internusa Mandiri.

Peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 PT. Pins Indonesia telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT. Tunas Internusa Mandiri.

Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi para tersangka yakni SW, OF, AG dan ES. Akibat perbuatan empat tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 455 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB