Pemilik Kampus UMIKA Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Program Pendidikan

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 2 Rektor UMIKA Jadi Tersangka

Foto: 2 Rektor UMIKA Jadi Tersangka

BERITA BEKASI – Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sampai 2022.

Kasus itu bermula, Universitas Umika mendapatkan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terbagi menjadi dua dana bantuan.

Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.

“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa untuk biaya hidup melalui bank BNI,” terang Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (4/3/2024) malam.

Dilanjutkan Ketut, kedua tersangka korupsi dana PIP Kuliah di Umika yakni Hari Jogya selaku Rektor Universitas Umika periode 2021 hingga 2024 dan rektor periode 2019-2021, Suroyo sekaligus pemilik Umika.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

“Atas perbuatan korupsi Jogya dan Suroyo, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,024 miliar. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” jelas Ketut.

Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. Sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024,” pungkasnya. (Indra/Dhendi)

Berita Terkait

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB

Foto: H. Akhmad Marzuki (Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat)

Seputar Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:15 WIB

Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto

Berita Utama

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:50 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 20 Okt 2024 - 09:57 WIB