Gelapkan TPP Rp1 Miliar, Kejati Pabar Tahan Kadis Trasmigrasi dan Tenaga Kerja

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Frederik DJ Saidui

Foto: Frederik DJ Saidui

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Frederik DJ Saidui sebagai tersangka kasus korupsi dugaan dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2023 senilai Rp1 miliar.

“Penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa FDJS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2023,” ujar Kajati Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).

Peran tersangka Frederik dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari selama 20 hari sejak 1 Maret hingga 20 Maret 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Dalam kasus itu, penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menjerat tersangka Frederik dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui sebelumnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat juga telah menggeledah Kantor Disnakertrans Papua Barat, Senin 19 Februari 2024 lalu.

Hal tersebut, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Abun Hasbullah Syambas mengutarakan bahwa ratusan juta anggaran TPP Disnakertrans Papua Barat bulan Oktober dan November 2023 telah dicairkan (100 persen) namun diduga disalahgunakan. (Sofyan)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 234 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB