BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara gugatan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd dengan Kurator PT. Royal Industries Indonesia.
Gugatan yang dilayangkan Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd itu, terkait kepemilikan seperangkat mesin produksi plat timah hasil rancang bangun dan produksi Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Faizal Mangaweang, meminta Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar mengukuhkan barang sita berupa plat mesin timah milik Penggugat yang nilainya mencapai Rp45 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita meminta Majelis Hakim mengukuhkan penetapan barang bukti mesin plat timah sebagai milik Penggugat,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Sementara itu, Rudi Soemodihardjo mengkhawatirkan, barang bukti berupa mesin plat timah milik Hongkong Hua Yin Feng International Trading Co.Ltd tersebut sudah dialihkan.
“Tidak menutup kemungkinan kita juga akan pidanakan apabila tidak ada itikat baik dari pihak tergugat, karena ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dari Jakarta,” pungkasnya. (Sofyan)