BERITA JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
“Namun, hingga kini Prof. Ing Mokoginta dan kawan-kawan selaku korban sekaligus pelapor belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang ditetapkan tersangka,” terang Nathaniel Hutagaol, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta.
Niel, sapaan akrabnya pun bertanya-tanya perihal alasan dan hambatan apa yang membuat penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal, kami sudah berkomunikasi dengan Penyidik dan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara antara Selasa atau Kamis 16-18 Januari 2024 kemarin,” ujarnya.
“Lalu sejak 20 Januari 2024 kami kembali berkomunikasi lagi untuk meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelarnya dan siapa tersangkanya,” tambah Niel.
Terkait hasil gelar perkara, Niel menjelaskan bahwa pihaknya menghormati apapun hasil yang telah diputuskan dalam gelar penetapan tersangka.
“Pada dasarnya kami tetap apresiasi terhadap Kepolisian dalam penetapan tersangka ini kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung bahkan mandek selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
“Tapi akhirnya di Bareskrimlah kami mendapatkan harapan akan keadilan dan kepastian hukum,” sambung Niel.
Hanya saja, kata Niel, pihaknya amat menyayangkan belum diberitahukannya terkait siapa tersangka dalam laporan polisi kami ini.
“Katanya hasil gelar masih perlu disposisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang. dari Kanitnya, Kasubditnya, Dirnya, Wakaba hingga Kaba. Ini yang bikin kami semakin bertanya tanya,” tutur Niel heran.
Niel melanjutkan yang lebih menarik bahwa upaya terlapor untuk menghentikan perkara pidana melalui jalur gugatan Perdata sudah kandas karena dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap kliennya ditolak.
“Sehingga semakin jelas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor merupakan sertifikat yang tidak berlaku,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Niel, dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Perdata yang memenangkan klien sudah memperkuat bahwa sertifikat yang berlaku adalah sertifikat klien kami.
“Dan itu mempertegas bahwa sertifikat yang digunakan terlapor diduga kuat dibuat dengan adanya pemalsuan,” imbuhnya.
Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya dan ditambah lagi bahwa upaya hukum luar biasa PK terlapor ditolak.
“Sayangnya, penyidik malah kayak begini, tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja, bukan karena hal lainnya,” pungkas Niel. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang bisa hubungi di hotline Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111534489 dan email di
lq***********@gm***.com
.