Industry Terbesar Asia, Mbah Goen: Kabupaten Bekasi Hanya Jadi Asbak Pengusaha

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gunawan (Mbah Goen)

Foto: Gunawan (Mbah Goen)

BERITA BEKASI – “Kabupaten Bekasi Seakan Hanya Jadi Asbak Pengusaha”, kata itulah yang terlontar dari Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan atau biasa disapa Mbah Goen.

Bukan tanpa sebab, daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat memiliki luas wilayah 1.273,88 KM terdiri dari 23 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 180 Desa dengan jumlah penduduk sebanyak 3.214.791 jiwa (Badan Pusat Statistik 2023)

Kabupaten Bekasi memiliki 11 Kawasan Industry dengan jumlah 7.600 Perusahaan yang menobatkan wilayah Kabupaten Bekasi sebagai Kawasan Industry terbesar se-Asia Tenggara dan penyangga DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun 2022 jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi mencapai 203.000 orang meski Pemerintah Kabupaten Bekasi mengklaim 2023 turun 1,44 persen. Angka pengangguran terendah sejak 8 tahun terakhir,” terang Gunawan kepada Matafakta.com, Kamis (29/2/2024).

Selain lapangan pekerjaan, kata Gunawan, sampah yang tidak ada nilainya dibuang ke Burangkeng tanpa memberi kontribusi atau retrebusi ke daerah. Sementara, limbah padatnya yang memiliki nilai ekonomis juga tidak memberikan kontribusi ke daerah.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

“Giliran limbah B3 mereka buang ke PPLI sekalipun harus bayar dengan harga mahal pakai kurs dolar. Kabupaten seakan hanya jadi asbak pengusaha, cuma dikasih ampas, bau dan busuk dengan banyaknya Pabrik disini,” sindirnya.

Masih kata Gunawan, sampah yang dihasilkan Industry atau Pabrik berupa sampah areal maupun limbah padat bernilai ekonomis yang berasal bukan bahan beracun dan berbahaya atau B3 yang selama ini pengelolaannya dilakukan oleh pengelola limbah.

“Jadikan saja komponen sampah dan limbah itu sebagai ladang baru retribusi daerah. Ganti Perda Nomor 9 Tahun 2007, tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bernilai Ekonomis dengan Perda baru yang dapat menciptakan peluang Pendapatan Daerah,” jelasnya.

Selain itu, masih ada potensi lain untuk peningkatan pendapatan daerah yaitu dari pajak daerah maupun retribusi daerah berupa sewa Apartemen layaknya Hotel dan kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) ditarik obyek pajak maupun retribusinya.

“Khusus untuk THM tinggal revisi Perdanya untuk dilegalkan. Sebab selama ini THM dilarang beroperasi tetapi nyatanya kegiatan itu tetap berjalan tanpa asupan pendapatan alias jonk,” sindirnya.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

Kemudian, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ini juga membuka peluang baru peningkatan pendapatan.

“Salah satunya dari komponen SLF masuk retribusi, karena di peraturan daerah sebelumnya atau yang lama kalau tidak salah tidak mengatur tentang retribusi SLF,” ujarnya.

Lakukan saja, tambah Gunawan, post audit perizinan bangunan dan Pabrik yang berdiri, tapi belum miliki PBG maupun SLF, tindak tegas bagi yang belum memiliki PBG dan SLF agar mengurusnya dengan melibatakan Dinas penghasil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sebenarnya peluang untuk peningkatan PAD Kabupaten Bekasi masih terbuka lebar, tinggal bagiamanan keberanian, kesungguhan dan komitmen dari para pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu pihak Eksekutuf dan Legislatif daerah itu sendiri,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan
Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN
Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB