Kejari Jakbar Terima Berkas Kasus Ujaran Kebencian Tersangka AB

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

BERITA JAKARTA – Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), menerima pelimpahan berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan pemilik akun media sosial TikTok username @presiden ono niha/Jay Komal.

“Benar. Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB, terkait dugaan ujaran kebencian. Sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” terang Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Lingga, tersangka, AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha yang membuat konten video berdurasi 2 menit dan memposting konten video tersebut pada 30 Desember 2023.

“AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha/Jay Komal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka yakni AB.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XII/2023/SPKT Dittipidsiber Bareskrim Polri 30 Desember 2023 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta atau P21 Jaksa dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, lanjut Erdi, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden ono niha.

Selain itu, tambah Erdi, satu buah akun email, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig atau rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru