Kejari Jakbar Terima Berkas Kasus Ujaran Kebencian Tersangka AB

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

BERITA JAKARTA – Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), menerima pelimpahan berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan pemilik akun media sosial TikTok username @presiden ono niha/Jay Komal.

“Benar. Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB, terkait dugaan ujaran kebencian. Sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” terang Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Lingga, tersangka, AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha yang membuat konten video berdurasi 2 menit dan memposting konten video tersebut pada 30 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha/Jay Komal,” tandasnya.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka yakni AB.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XII/2023/SPKT Dittipidsiber Bareskrim Polri 30 Desember 2023 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta atau P21 Jaksa dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, lanjut Erdi, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden ono niha.

Baca Juga :  Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selain itu, tambah Erdi, satu buah akun email, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig atau rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB