Kejari Jakbar Terima Berkas Kasus Ujaran Kebencian Tersangka AB

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

Foto: Tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB

BERITA JAKARTA – Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), menerima pelimpahan berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan pemilik akun media sosial TikTok username @presiden ono niha/Jay Komal.

“Benar. Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Aperlinus Bu’Ulolo alias AB, terkait dugaan ujaran kebencian. Sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” terang Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Lingga, tersangka, AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha yang membuat konten video berdurasi 2 menit dan memposting konten video tersebut pada 30 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AB memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden ono niha/Jay Komal,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka yakni AB.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/21/XII/2023/SPKT Dittipidsiber Bareskrim Polri 30 Desember 2023 sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta atau P21 Jaksa dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi.

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, lanjut Erdi, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden ono niha.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Selain itu, tambah Erdi, satu buah akun email, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig atau rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB