BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, tak lama lagi akan menggelar persidangan kasus penggelapan dana belasan miliar milik PT. International Freightbridge (IFB Indonesia) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pidana itu adalah Jaksa Wahyu Oktaviandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Utara.
Dalam surat dakwaannya, terdakwa Reza Tri Handayani binti Achmad Fauzan dan Nicko bin Jerimia disebutkan bahwa, PT. IFB merupakan perusahaan cargo dan Reza Tri Handayani serta Nicko merupakan karyawan PT. IFB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza menjabat selaku kasir PT. IFB sejak 2010 yang bertugas, melakukan pembayaran tagihan operasional, belanja ATK, membuat invoice, memegang uang petty cash, mengajukan payment voucher, statement of account untuk pembayaran return of commission dan melakukan pembayaran return of commission dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp6.876.000.
Tugas Reza perihal mengajukan payment voucher dan statement of account untuk pembayaran return of commission dan melakukan pembayaran return of commission dengan bantuan kurir. Return of commission adalah kebijakan dari PT. IFB Indonesia yang memberikan bonus berupa uang kepada pihak-pihak yang dapat membawa customer ke PT. IFB Indonesia.
Untuk besaran bonus tersebut nilainya berbeda-beda tergantunng dari penghitungan Sales Manager yang kemudian disetujui oleh Direktur Utama (Dirut). Selanjutnya, setelah ditetapkan nilai dari return of commission tersebut lalu sales manager menginfokan kepada terdakwa selaku kasir untuk membuat dan mengajukan payment voucher dan statement of account untuk pembayaran return of commission.
Berawal pada bulan Januari 2020, Reza memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk mengambil uang perusahaan dengan cara membuat dan mengajukan pembayaran return of commission bukan pada orang yang berhak namun ke rekening-rekening yang sudah disiapkan terdakwa dengan dibantu oleh suaminya yakni saksi Nicko Bin Jeremia.
Dimana dalam menjalankan aksinya, terdakwa Reza mengajukan payment voucher dan statement of account fiktif untuk pembayaran return of commission kepada Manager Keuangan yakni saksi Afit Prasetyono.
Setelah disetujui saksi Afit Prasetyono, kemudian dikeluarkanlah cek atas nama PT. IFB Indonesia dengan nominal sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang diajukan. Terdakwa Reza kemudian membuat catatan nominal dan catatan rekening-rekening yang ditransfer untuk pembayaran return of commission dan meminta kurir untuk melakukan pencairan cek dan transfer bank.
Padahal diketahui bahwa nama dan rekening tersebut adalah rekening yang sudah disiapkan oleh terdakwa diantaranya:
Rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad Septian.
Rekening BNI Nomor: 0010102524 atas nama saksi Achmad Fauzan
Rekening BNI Nomor: 445804799 atas nama saksi Kevin Agustinus
Rekening BCA Nomor: 8810504910 atas nama saksi Ruth Putri Melania
Rekening BCA Nomor: 6320490241 atas nama Yulianto
Rekening BCA Nomor: 5470605733 atas nama Erwin Burnama.
Untuk rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad Septian setelah masuk uang dari PT. IFB Indonesia, terdakwa meminta saksi Muhammad Septian yang merupakan adik kandungnya untuk mengirim kembali uang tersebut ke rekening pribadi terdakwa yakni rekening BCA Nomor: 8400261831 dan rekening Bank Mandiri Nomor: 1250010183168.
Akibatnya, perbuatan pasutri tersebut, selama kurun waktu mulai dari 23 Juni 2021, pihak PT. IFB Indonesia telah mengirimkan uang ke rekening BCA Nomor: 8705446225 atas nama saksi Muhammad yang merugikan PT. IFB senilai belasan miliar Rupiah. (Sofyan)