LIAR: Dirut PT. BBWM Berani Keluarkan Surat Keterangan Caleg Irham Firdaus

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum LSM LIAR, Nofal

Ketua Umum LSM LIAR, Nofal

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal menyoal surat keterangan Direktur Utama (Dirut) PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), Kabupaten Bekasi, Prananto Sukodjatmoko yang mengeluarkan surat keterangan untuk Irham Firdaus.

“Luar biasa. Padahal, data medical check-up atau MCU PT. BBWM tahun 2022 nama Irham Firdaus Caleg asal Partai Golkar itu tertera berada di Nomor Urut 4,” terang Nofal kepada Matafakta.com, Senin (5/2/2024).

Selain itu, kata Nofal, dari keterangan beberapa pegawai yang tidak bisa disebutkan namanya juga mengakui bahwa memang Irham Firdaus Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 1 Nomor Urut 7 tersebut bekerja di PT. BBWM.

“Kirain surat pengunduran diri ngak tahunya malah surat keterangan Dirut PT. BBWM yang menyatakan bahwa Irham Firdaus bukan pegawai PT. BBWM,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Nofal, pihaknya menyerahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 240 ayat (1) huruf K.

“UU itu menyatakan bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri jika bekerja di BUMN atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,” tegas Nofal.

Hal itu, sambung Nofal, harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Kita ngak ada maksud lain tapi yang feer lah yang lain aja berani mengundurkan diri sesuai amanat UU dan kita menolak segala bentuk yang dapat mencederai demokrasi juga aturan,” ulasnya.

Nofal pun mengingatkan Dirut PT. BBWM Kabupaten Bekasi, Prananto Sukodjatmoko yang berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Irham Firdaus bukanlah pegawai PT. BBWM.

“Hati-hati pak jika nanti dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah menerima gaji dari PT. BBWM itu sama dengan sudah memberikan keterangan palsu. Ya, kita tunggu hasil pemeriksaan Bawaslu,” pungkas Nofal. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB