Kasus Korupsi Ore Nikel, Nasib OB Jadi “Tumbal” Pimpinan PT. LAM

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Nasib Opa Erlangga Pratama dan Supriyono yang bekerja di PT. Lawu Agung Mining (LAM) sebagai office boy (OB) begitu menyedihkan akibat ulah Tan Lie Pin pemilik PT. LAM.

Pasalnya, kedua OB tersebut, kini harus berurusan dengan hukum hannya, karena meminjamkan rekening bank miliknya pribadi untuk menampung dana hasil dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel.

Pertambangan Ore Nikel itu, berada diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terkuak saat Tan Lie Pin memberi kesaksian terhadap Ridwan Djamaluddin mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan kawan-kawan diruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024 kemarin.

“Apakah saksi pernah mendapat perintah dari terdakwa Glen atau siapa pun untuk diminta dibuatkan buku rekening bank,” tannya JPU kepada saksi Tan Lie Pin dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Tan Lie Pin menjawab tidak pernah.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Apakah saksi ingat ada Opa Erlangga Pratama, Supriyono. Apakah itu perintah (pinjam rekening bank) dari saksi atau dari yang lain?.

Saksi Tan Lie Pin akhirnya menjelaskan bahwa terdakwa Glen yang kala itu menjabat sebagai pelaksana lapangan di PT. LAM, kerap meminta tolong untuk meminjam rekening bank miliknya.

“Lie pinjam rekening bank. Ada yang mau transfer. Nanti kalau sudah sampai tolong diambil tunai,” ujarnya menirukan perkataan Glen.

Namun Lie pun cerdas, enggan memberikan rekening bank miliknya kepada Glen, dengan alasan khawatir akan diperiksa petugas pajak.

“Jadi saya berpikir ada office boy dan saya pinjam rekeningnya Opa dan Supriyono,” aku Tan Lie Pin dipersidangan.

Dia mengatakan kepada Supriyono apakah boleh meminjam rekening bank miliknya. Dan kedua office boy itu pun menyetujui permintaan Lie.

Setelah rekening bank milik Opa dan Supriyono dipinjam ada dana masuk ke rekening.

“Apakah ada uang masuk?” tanya JPU.

Lie menjawab, “Ada setiap bulan. Tapi beberapa kali dana masuk, tapi saya tidak ingat berapa kali,” elaknya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Tan Lie Pin.

“Untuk Pak Windu dan Pak Ofan Sofwan tidak pernah meminta rekening bank. Kalau Pak Glen memang pernah. Saya tidak tahu apakah uang yang ditransfer merupakan uang hasil penjualan Ore Nikel di wilayah Antam kepada pihak lain,” jelas JPU membacakan BAP Tan Lie Pin.

“Yang jelas Pak Glen pernah menyampaikan permintaan kepada saya. Lie pinjam rekening karena ada yang mau transfer uang. Kalau sudah ditransfer tolong ambilkan tunai,” kata JPU.

Lie pun mengirimkan rekening bank karyawan PT. LAM, Supriyono dan Opa Erlangga Pratama yang berasal dari Bank Mandiri dan BCA.

Menurut JPU, saat Jaksa melakukan penyidikan pihaknya, meminta kepada Lie untuk memanggil Opa dan Supriyono, namun pemilik PT. LAM ogah merespons permintaan penyidik Kejaksaan.

“Pada saat dilakukan penangkapan Opa dan Supri baru kami tahu cerita sesungguhnya seperti apa,” pungkas JPU. (Sofyan).

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB