BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli masih menunggu perkembangan penyidikan paska penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kita masih menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK,” terang Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu kepada Matafakta.com, Rabu (17/1/2024).
Siapa saja, sambung Albertinus, pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berencana akan meminta pihak PPATK untuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana dari hasil penambangan ilegal tersebut,” ulasnya.
Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan SW sebagai tersangka.
Dalam penindakkan itu, Kejari Tolitoli menyita 4 unit alat berat di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Manejer Kampanye Tambang dan Energi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Kristanto mengapresiasi kinerja Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK.
“Artinya, Pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan, karena pertambangan ilegal itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Tinggal, lanjut, Rere yang harus dipastikan apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumn terkait Pertambangan Tanpa Izin atau PETI ini.
Rere menambahkan, bahwa pihaknya dari WALHI mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Sofyan)