Optimalkan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal, Kejari Tolitoli Gandeng PPATK

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

Keterangan Foto: Kajari Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli masih menunggu perkembangan penyidikan paska penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kita masih menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK,” terang Kepala Kejaksaan (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu kepada Matafakta.com, Rabu (17/1/2024).

Siapa saja, sambung Albertinus, pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita berencana akan meminta pihak PPATK untuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana dari hasil penambangan ilegal tersebut,” ulasnya.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan SW sebagai tersangka.

Dalam penindakkan itu, Kejari Tolitoli menyita 4 unit alat berat di daerah Malempak, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Manejer Kampanye Tambang dan Energi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Kristanto mengapresiasi kinerja Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK.

“Artinya, Pemerintah sudah menjalani tugas dan fungsinya untuk melakukan penegakan hukum di kasus pertambangan, karena pertambangan ilegal itu merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Tinggal, lanjut, Rere yang harus dipastikan apakah berjalan dengan benar untuk penegakan hukumn terkait Pertambangan Tanpa Izin atau PETI ini.

Rere menambahkan, bahwa pihaknya dari WALHI mendukung upaya penegakan hukum. Karena pertambangan tanpa izin itukan merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi semua aktivitas pertambangan harus memiliki izin. Kalau dia tidak ada izin, berarti dia melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB