16 Tahun Buron, Koruptor Herry Sutanto Berhasil Dibekuk Kejari Kota Cirebon

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

BERITA CIREBON – Setelah 16 tahun melarikan diri, Herry Sutanto bin Budi Sutanto, terpidana kasus korupsi akhirnya tak berkutik dibekuk Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Herry berhasil dibekuk pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, SH, MH kepada Matafakta.com, Sabtu (13/1/2024) pagi.

Herry berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di Jalan Bahagia No. 126 RT01-RW05, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Herry Sutanto bin Budi Sutanto adalah buronan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.

Herry merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005 silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1015 K/Pid.Sus/2008 menyatakan, Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Herry dipidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp72,6 juta dan apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ulasnya.

Baca Juga :  Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Namun sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Padahal, tambah Umaryadi, terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Malahan terpidana Herry Sutanto justru memilih melarikan diri alias buron hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Umaryadi. (Red/Syam)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB