16 Tahun Buron, Koruptor Herry Sutanto Berhasil Dibekuk Kejari Kota Cirebon

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

Foto: Terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto

BERITA CIREBON – Setelah 16 tahun melarikan diri, Herry Sutanto bin Budi Sutanto, terpidana kasus korupsi akhirnya tak berkutik dibekuk Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Herry berhasil dibekuk pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, SH, MH kepada Matafakta.com, Sabtu (13/1/2024) pagi.

Herry berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di Jalan Bahagia No. 126 RT01-RW05, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Herry Sutanto bin Budi Sutanto adalah buronan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.

Herry merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005 silam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1015 K/Pid.Sus/2008 menyatakan, Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Herry dipidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp72,6 juta dan apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ulasnya.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Namun sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Padahal, tambah Umaryadi, terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Malahan terpidana Herry Sutanto justru memilih melarikan diri alias buron hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Umaryadi. (Red/Syam)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB