BERITA BEKASI – Kordinator KEMAH Indonesia prihatin dengan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengabaikan keluhan warganya yang selalu terdampak limbah PT. De Heus Indonesia di Jalan Narogong Pangkalan V, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Ternyata sudah empat kali jebol dan sering dikeluhkan atau disuarakan warga Curug Parigi, namun tidak ada tindakkan dari Pemerintah setempat,” ujar Kordinator KEMAH Indonesia, Heru Purwoko menanggapi Matafakta.com, Kamis (28/12/2023).
Dikatakan Heru, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini memiliki konsekuensi bahwa Negara harus memastikan terpenuhinya hak atas lingkungan hidup dengan kualitas minimal yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera dengan penegakan hukum yang baik,” terangnya.
Penegakkan hukum, kata Heru, salah satu upaya yang sangat penting di bidang lingkungan ialah adanya sanksi tegas terhadap pelanggarannya. Sanksi ini dapat berbentuk sanksi Pidana, sanksi Perdata dan sanksi Administrasi.
“Kerusakan yang dihasilkan industri dapat berupa polusi udara, polusi air dan polusi tanah yang masing-masing memiliki dampak terhadap kehidupan manusia dan lingkungannya. Jadi jangan dianggap enteng,” tegas Heru.
Apalagi, tambah Heru, warga setempat sudah mengeluh dampak dari limbah PT. De Heus Indonesia seperti kulit gatal dan suka sesak nafas, termasuk bau yang menyengat terlebih lagi ketika sudah turun hujan.
“Dimana tanggungjawab Pemerintah Daerahnya melalui Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas LH sudah empat kali jebol namun tidak ada tindakkan. Padahal warganya sudah teriak-teriak, tragis. Semoga Pj Walikota Bekasi bisa segera mengambil tindakkan,” pungkas Heru. (Indra)