BERITA BEKASI – PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (PT. BBWM) adalah salah satu BUMD yang dimiliki Kabupaten Bekasi yang didirikan pada 30 Desember 2002 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor: 6 Tahun 2002, tentang pembentukan BUMD tanggal 12 Agustus 2002 silam.
Akta Pendirian Perusahaan Nomor: 5 tanggal 30 Desember 2002 itu bertujuan untuk mewujudkan kerja sama dengan PT. Pertamina EP dalam memanfaatkan Gas Bumi di wilayah Kabupaten Bekasi dan untuk mengoperasikan kilang LPG di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Belum lama, Bupati Bekasi memberikan apresiasi atau penghargaan pada HUT KORPRI ke-52, Jumat 1 Desember 2023, karena telah mencapai target realisasi PAD lebih dari 100 persen yang dipandang sebagian masyarakat Kabupaten Bekasi belum sebanding dengan kekayaan SDA yang dikelola PT. BBWM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy berpendapat bahwa penghargaan yang diberikan itu merupakan penghargaan untuk sebuah prestasi dari kegagalan Direktur Utama (Dirut) PT. BBWM dalam mengelola perusahaan yang jauh dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Pasalnya, kata Ergat, selama PT. BBWM dipimpin Dirut saat ini, kinerja produksi perusahaan stagnan, pengelolaan keuangan perusahaan tidak transparan dan lebih parahnya lagi, kandungan gas yang ada di Kabupaten Bekasi disebutnya hanya tersisa untuk 3 tahun kedepan.
“Berbeda dengan informasi dari PT. Pertamina melalui anak usahanya malah mengumumkan baru saja menemukan sumber Migas baru di Kabupaten Bekasi yang cadangan minyaknya mencapai 92,79 Juta Barel,” ungkapnya.
Dengan fakta itu, KOMPI menilai Dirut PT. BBWM ternyata tidak mengerti tehnik eksplorasi minyak dan gas bumi, karena baru kemarin PT. Pertamina melalui anak usahanya mengumumkan menemukan sumber migas baru di Kabupaten Bekasi yang cadangan minyaknya mencapai 92,79 Juta Barel.
“Kegiatan eksplorasi itu terdiri studi geologi, studi geo fisika dan pengeboran eksplorasi. Lewat studi tersebut paling tidak pihak PT. BBWM dapat mengetahui lokasi mana saja yang memerlukan studi lanjutan untuk mengetahui kandungan minyak dan gas bumi,” jelasnya.
“Menurut saya target PAD selama inipun masih terlalu rendah, artinya PT. BBWM bisa menghasilkan PAD jauh lebih besar dari target PAD yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tidak seberapa kok nilainya dibanding pendapatan perusahaan,” tambah Ergat.
Lebih jauh Ergat menegaskan, sekarang tinggal dihitung pendapatan murni PT. BBWM dari kilang LPG dari penjualan Lean Gas yang berasal dari Stasiun Pengumpul Pondok Tengah (SPPT) yang dijual kepada PT. Pertagas dan PT Mutiara Energy.
Selain itu, pendapatan dari Participating Interest (PI) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja ONWJ yang berbentuk kepemilikan 1,70 persen saham pada PT. Migas Utama Jabar (BUMD Provinsi Jawa Barat).
Demi transparansi, tambah Ergat, baiknya pendapatan perusahaan dibuka semuanya yang diyakininya nilainya jauh lebih besar dari PAD yang disetor. Untuk itu, KOMPI mendesak Pj Bupati Bekasi segera pecat Dirut PT. BBWM dan menempatkan orang-orang yang memahami manejemen minyak dan gas bumi.
“Ingat, tidak kala pentingnya penemuan sumber migas baru yang ditemukan pihak Pertamina melalui anak perusahaannya itu harus bermanfaat besar bagi Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)