Jelang 2024, DBMSDA Kota Bekasi Buka Lowongan 800 PHL Lewat Sistem PJLP

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Dinas Binarmarga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dikabarkan tengah mengajukan penambahan Pekerja Harian Lepas pada sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebanyak 800 orang.

Diketahui, sebelumnya PHL hanya berjumlah 200 orang yang kini bertambah menjadi 1000 orang Pekerja Harian Lepas atau PHL.

“Awalnya kan PHL itu semua kurang dari 200 orang dan sekarang mengajukan PHL ke sistem PJLP sebanyak 1000 orang. Jadi ada penambahan 800 orang,” kata sumber kepada Matafakta.com, Rabu (20/12/2023).

Sumber menduga, pengajuan ke sistem PJLP tersebut hanya sebagai upaya dugaan penggelembungan data yang sebelumnya sudah tidak adalagi pengangkatan TKK atau PHL.

Namun faktanya, Dinas besutan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto itu tengah berupaya memasukan data yang fantastis kedalam sistem PJLP.

“Penggelembungan data TKK dari BMDSDA yang seyogyanya awalnya 200 sekarang menjadi 1000 orang,” ulas sumber yang minta namanya tidak disebutkan ini.

Menurutnya, manipulasi tambahan data sangat melukai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang sudah kerja atau mengabdi bekerja bertahun tahun di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Sumber menambahkan, rencana atas dugaan jahat Tri Adianto Tjahyono itu sudah dirasakan para TKK mulai dari dengan adanya memotong gaji TKK se-Kota Bekasi.

“Lah terus sekarang ini, dia mau alihkan titipan baru ke Dinas yang dipimpin adik iparnya itu dengan pengalihan data PHL baru. Belum lagi calon PHL di Disperkimtan dan Dinas LH,” pungkasnya kecewa. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2,716 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB