Tergoda Keuntungan Besar Investasi, Duit Senilai Rp16 Miliar Melayang

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana Persidangan

Susana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan penipuan investasi produk Medium Term Note (MTN) yaitu berupa surat hutang jangka menengah senilai Rp16 miliar di PT. Multi Inti Sarana (MIS) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Duduk 2 orang sebagai terdakwa yakni, Tedy Agustiansjah sebagai pemilik perusahaan PT. MIS dan Christian Wangie sebagai agen marketing PT. MIS.

Dalam kesaksiannya, Victor Laurent sebagai saksi korban mengatakan, ketika itu terdakwa Christian Wangie memintanya untuk berinvestasi diperusahaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian berselang waktu, saksi korban pun bertemu dengan Tedy. Sebab antara saksi Victor dan Tedy merupakan teman saat bekerja di Bank Danamon Cabang Banjarmasin pada Tahun 2007.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“Pak Tedy jelaskan kepada saya mengenai perusahaannya. Pertemuan disebuah Cafe daerah Sudirman Jakarta Pusat. Saya lupa bulannyà, tapi saya bertemu Pak Tedy,” aku Victor dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.

Dalam dakwaan Jaksa Yoklina Sitepu menyebutkan, terdakwa Chistian menawarkan produk investasi PT. MIS kepada nasabah dan memastikan dana yang ditempatkan di PT. MIS menguntungkan dan aman setelah jatuh tempo kembali ke nasabah.

Kemudian terdakwa Christian, diperintahkan Tedy Agustiansjah untuk menjanjikan kepada Victor Laurent keuntungan bunga sebesar 12 persen pertahun ditambah dengan logam mulia seberat 320 gram.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Diawal penempatan Investasi dan dana pokok dapat dicairkan penuh setelah satu bulan penempatan Investasi yang mengiurkan tersebut.

Korban Victor tertarik dengan penjelasan dari terdakwa Christian dan terdakwa Tedy yang bertanggungjawab penuh terhadap investasi korban tersebut.

Korban Victor pun yakin akan menempatkan uang miliknya sebesar Rp16 miliar sebagai dana investasi pada PT. MIS.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Yoklina Sitepu menjerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 485 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB