BERITA BEKASI – Banyak mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang hingga kini masih dalam penguasaan pensiunan pejabat atau mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Sementara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, dinilai tidak mampu mengamankan hingga melakukan penarikan aset Kota Bekasi yang dibeli dari uang rakyat tersebut.
Berdasarkan data yang ada, aset Pemkot Bekasi jenis roda empat yang masih dikuasai mantan pejabat itu Toyota Innova hingga Mitsubishi Pajero Sport yang nilainya ditaksir miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain masih dikuasai mantan pejabat Eksekutif, terdapat beberapa nama mantan Anggota Legislatif DPRD Kota Bekasi yang juga belum mengembalikan mobil dinas atau aset Pemkot Bekasi yang setiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan kabarnya, jika kendaraan dinas yang digunakan mantan Kepala Dinas, hingga mantan Walikota Bekasi (TA) dan beberapa pensiunan pejabat Esselon II itupun hingga kini belum diserahkan kepada BPKAD selaku pengelola aset Pemkot Bekasi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 7 Tahun 2007 disebutkan:
“BPKAD selaku pengelola barang daerah meliputi tugas perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan penyimpanan penyaluran penggunaan penatausahaan pemanfaatan pemeliharaan hingga pengamanan barang aset milik daerah.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono membenarkan masih adanya kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Salah satunya, mantan Esselon II (FLG) yang hingga kini belum mengembalikan kendaraan milik Pemkot Bekasi jenis Innova.
Sudarsono juga mengaku, pihaknya sudah berulangkali memberikan peringatan kepada yang bersangkutan namun tidak mendapat kepastian kapan mobil dinas tersebut dikembalikan.
“Kami sudah berulangkali memberikan surat kepada yang bersangkutan namun hingga saat ini belum dikembalikan kepada Pemkot Bekasi,” katanya.
Sudarsono pun menyayangkan perilaku mantan pejabat publik yang hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan aset berupa mobil dinas kepada Pemkot Bekasi
“Pihak kami kepada yang bersangkutan sudah membicarakan persoalan mobil dinas tersebut. Namun yang bersangkutan beralasan saat ini sedang bertugas di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi dan mobil tersebut masih dipergunakan,” jelasnya.
“Harusnya diserahkan terlebih dahulu, administrasinya diurus kalau memang masih digunakan untuk fasilitas,” tambah Sudarsono.
Pihaknya juga tambah Sudarsono, sudah memberikan peringatan setiap tahun kepada yang bersangkutan agar kendaraan dinas tersebut dikembalikan kepada Pemkot Bekasi.
“Setiap tahun kita keluarkan surat peringatan. Dan kita hanya untuk persoalan administrasi,” pungkasnya. (Dhendi)