BERITA BEKASI – Proyek pembangunan Gedung Stadion Bersama (GOR Terpadu) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek yang bersebelahan dengan Stadion Chandrabaga senilai Rp9 miliar lebih itu, terkesan janggal dimana plang papan proyek yang ada tidak menyajikan informasi yang lengkap kepada masyarakat.
“Di papan nama tidak memberikan informasi yang jelas kapan dimulai dan kapan selesai,” ujar sumber kepada Matafakta.com, Kamis (14/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harusnya, kata sumber, pada papan nama proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut mencantumkan nama dinasnya, pelaksana dan nilai anggarannya.
“Ini papan proyek aja ngak lengkap dari nama dinas, pelaksana, anggaran dan hari kalender pelaksanaannya hingga nama konsultannya juga ngak ada,” jelasnya.
Informasi yang didapat, pelaksanaan proyek tersebut selama 135 hari dengan nilai anggaran Rp9.809.602.000.00 namun kapan dimulai dan kapan selesainya termasuk pelaksananya tidak tercantum dengan jelas.
“Kalau dinasnya yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Berikan informasi yang jelas kepada masyarakat dong. Itu salah satu sikap pencegahan korupsi, sehingga masyarakat dapat ikut memantau,” pungkasnya. (Dhendi)