BERITA JAKARTA – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Akordia) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dilingkungan sekolah se-DKI Jakarta di Gedung Balai DKI Jakarta.
“Pendidikan memegang peranan yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa,” terang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kejagung, Febrie Ardiansyah, Rabu (13/12/2023).
Dikatakan Febrie, Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional telah menegaskan mengenai pentingnya pendidikan dalam suatu negara dan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan dianggarkan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah semata-mata untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan anggaran pendidikan yang begitu besar diperlukan tertib tata kelola anggaran yang baik, sehingga dapat mencegah perilaku koruptif dalam pengelolaannya, maka diperlukan keterpaduan antara upaya pendidikan (budaya anti korupsi), pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung mantan Kajati DKI, diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara APH dengan APIP. Jika dapat terbangun dengan baik akan menimbulkan beberapa dampak positif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya:
“APH bekerja sama dengan APIP melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi termasuk kerugian negara atau perekonomian negara, serta melakukan upaya perbaikan manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) serta tata kelola (governance) organisasi,” pungkas Febrie. (Sofyan)