KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

BERITA BEKASI – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah kampanye global yang diinisiasi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan Mejelis Umum PBB pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap prilaku anti korupsi.

Pada peringatan HARKODIA ke–20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan HARKODIA tahun 2023 bertema: “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.

Pada momentum HAKORDIA, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendorong komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang untuk serius menangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian atau perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang keliru,” kata Ketua KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga :  Soal Konflik Parkir SNK, Warga Paguyuban Sesalkan Kebijakan Tri Adhianto

Sebab, sambung Ergat, menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain, bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, lanjut Ergat, landasan hukum yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 33/PMK.06/2012, tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami pandang penerbitan Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diterbitkan 22 Juni 2022 adalah bentuk yang diduga penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power,” katanya.

Pasalnya, dalam LHP BPK (buku II) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang–Undangan Nomor: 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 yang dijelaskan pada halaman 476-480, secara tegas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga :  Gelar Dialog, PMII Kabupaten Bekasi Apresiasi Kehadiran Dani Ramdan

“Dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku atau harga riil, pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas,” jelasnya.

Artinya, tambah Ergat, tidak mungkin Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, direkomendasikan BPK untuk segera direvisi kalau tidak bermasalah.

“BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022. Kalau sudah begitu secara logika sehat artinya bermasalah kan begitu,” pungkas Ergat. (Hasrul)

Berita Terkait

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Ini Kata JNW Nyimak Pisah Sambut Lurah Kebalen Kabupaten Bekasi
Berita ini 122 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat

Berita Terbaru

Makam Kedondong Jatiwarna Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Jumat, 18 Okt 2024 - 08:53 WIB

Gedung KPK

Hukum

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:12 WIB

Foto: Sandra Dewi

Hukum

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Okt 2024 - 23:05 WIB

Ket. Foto: Mobil Rental dan Laporan Polisi

Kiriminal

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Kamis, 17 Okt 2024 - 17:51 WIB