Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertandingan Liga 3 Seri 1 Jawa Barat

Pertandingan Liga 3 Seri 1 Jawa Barat

BERITA BEKASI – Sebelumnya, sempat menjadi sorotan 12 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang mengabdi kepada Tri Adhianto meliputi 3 ajudan dan 9 staf Plt. Walikota Bekasi yang menerima besaran gaji Rp6.850.000 sesuai Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor: 840/Kep.03-BKPSDM/I/2023.

Beberapa TKK yang tercatat sebagai staf pada Bagian Tata Usaha (TU) Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang masih melayani kegiatan-kegiatan mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang sudah berakhir sejak 20 September 2023 sisa masa Jabatan Walikota Bekasi periode 2018-2023.

Pantauan dilapangan, kedua TKK yang mendapatkan gaji dari APBD Pemkot Bekasi itu terlihat masih gagah dan loyal mengikuti atau melayani kegiatan Tri Adhianto yang saat ini menduduki posisi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan PERSIPASI Kota Bekasi.

Diketahui, keduanya merupakan mantan staf khusus pengadministrasian umum yakni, DDE dan VGR yang sebelumnya tercatat sebagai staf administrasi Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang masih mengikuti dan melayani sang mantan Walikota Bekasi itu.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Dari tayangan story Instagram Tri Adhianto, kedua TKK tersebut terlihat duduk dan berdiri dibelakang kursi kehormatan Ketua PERSIPASI saat menyaksikan pertandingan Liga 3 Seri 1 Jawa Barat yang dimulai pada 4 sampai dengan 18 Desember 2023.

Tri Ahdianto yang saat ini menduduki posisi Ketua KONI dan PERSIPASI terkesan masih terasa sebagai Walikota Bekasi dengan dikawal mantan ajudannya yang berstatus TKK yang diberikan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:05 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB