BERITA BEKASI – Sejumlah rekanan atau kontraktor di Kabupaten Bekasi mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) setiap penandatanganan dokumen Berita Acara (BA) guna pencairan proyek yang sudah selesai dikerjakan.
“Setiap tandatangan BA kita diminta Sekdin Disperkimtan sebesar Rp1 juta sampai Rp500 ribu dengan alasan setor ke bapak,” ungkap sumber rekanan yang tidak bersedia namanya disebutkan Matafakta.com, Rabu (6/12/2023).
Hal itu, kata sumber, sebenarnya sudah lama terjadi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi namun tidak banyak pihak rekanan atau kontraktor yang buka suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita tidak ngasi, maka dokumen Berita Acara atau BA itu hanya ditumpuk berhari-hari, sehingga pencairan proyek pekerjaan kita tertunda. Sementara, banyak yang harus segera kita bayarkan,” keluhnya.
Memang lanjut sumber, nilai Rp1 juta-Rp500 ribu pungutan yang dilakukan Sekretaris Dinas Disperkimtan, Kabupaten Bekasi berinisial IDN untuk mendapatkan tandatangan BA setiap paket pekerjaan tidak terlalu besar nilainya namun keuntungan pekerjaan pun kadang tipis.
“Kan tahu sendiri mau dapat paket pekerjaan aja kita juga ada biayanya belum lagi serba serbi dilapangan yang tidak terduga. Kadang kami dapat untung pun sudah tipis asal dapat pekerjaan aja sudah bersyukur ditambah lagi ada pungli setiap mau tandatangan BA,” keluhnya.
Untuk itu, tambah sumber, dirinya berharap ada tindakkan tegas terhadap oknum-oknum dalam Disperkimtan Kabupaten Bekasi yang dengan terang-terangan melakukan pungli terhadap rekanan atau kontraktor kecil di Kabupaten Bekasi.
“Ya, kontraktor kaya saya apalah cuma dapat pekerjaan PL kecil-kecilan yang penting bisa mendapatkan pekerjaan dan bisa membayar gaji anak buah bisa buat makan anak istrinya dirumah termasuk saya,” pungkasnya. (Mul)