BERITA BEKASI – Kepala Bagian Kerjsama (KS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Kustantinah tidak menjawab proses Memorandum of Understanding (MoU) yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) yang menyingkirkan aturan.
Perwal dan Kepwal itu dibuat mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono pada tanggal 15 September dan MoU pada 19 September atau sehari sebelum, Tri Adhianto berakhir menjabat sebulan menjadi Walikota Bekasi menghabisi periode 2018-2023.
Padahal sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono sudah mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bagian kerjasama terkait adanya penunjukan langsung, terkait pengelolaan lahan parkir Ruko Sentral Niaga Kalimalang-Bekasi tanpa melalui lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga saat dimintai konfirmasi tidak berikan respon sama sekali hingga berita dugaan pelanggaran yang dibuat secara berjamaah itu menjadi tandatanya besar yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
Untuk diketahui, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan BMD. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:
A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti 3 peserta, C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E. Tertib Administrasi dan F. Tertib pelaporan.
“Inikan modelnya itu penunjukkan langsung dari Tri Adhianto yang ditandatangani diakhir masa jabatannya sebagai Walikota Bekasi ke BUMD Mitra Patriot yang kemudian mencari investor. Jadi bukan melalui mekanisme lelang sesuai aturan,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan.
Terkait adanya penolakan Paguyuban Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang-Bekasi, sumber mengatakan, wajar karena tidak adanya pemberitahuan akan adanya sistem atau pihak pengelola baru yang tiba-tiba sudah main serah terima pengelolaan lahan parkir.
“Kacau amat. Itukan wilayahnya ada penghuninya masa ada perubahan sistem perparkiran tidak diberitahukan terlebih dahulu. Minimal ada sosialisasi atau gimana ya kordinasilah dengan warga ruko setempat. Itrukan ada Paguyubannya masa ngak dihargai,” sindirnya. (Dhendi)