Belum Serahkan PSU, Pengembang di Kota Bekasi Dapat Sanksi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan Prasaran Sarana Utilitas Umum (PSU), Jumat (17/11/2023).

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 5 Tahun 2021, tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

“Dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) Walikota dapat melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya,” bunyi  dalam Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda itupun terdapat tentang beberapa Sanksi Administratif bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasaran Sarana Utilitas Umum atau PSU mulai dari sanksi teguran tertulis selama 3 kali.

Baca Juga :  Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Selain itu, pengembang yang nakal bisa masuk dalam daftar hitam dan publikasi masyarakat serta Sanksi Penolakan Pemerintah Daerah atas pengajuan izin yang dilakukan oleh pengembang yang masuk daftar hitam.

Bahkan, pengembang dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) sesuai Pasal 25 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang PSU yakni pengembang juga dapat dikenakan Sanksi Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun tata cara penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terdapat beberapa tahapan, mulai dari administrasi hingga teknis melalui proses verifikasi.

Baca Juga :  Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Pelaksaan proses verifikasi PSU itu sendiri dilalakukan tim verifikasi yang dibentuk oleh Walikota Bekasi. Penyerahan PSU harus melalui Berita Acara Serah Terima (Bast) dari pengembang kepada Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, diduga adanya oknum pejabat di Pemkot Bekasi dengan senagaja mempersulit proses penyerahan PSU dari beberapa pengembang Perumahan yang ada di Kota Bekasi.

Sayangnya, beberapa pengembang perumahan yang merasa dipersulit oknum pejabat Pemkot Bekasi itu hingga kini belum bersedia mengungkap siapa oknum yang dimaksud.

Bahkan Pemkot Bekasi sendiri belum berikan keterangan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN Pemkot Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB