Belum Serahkan PSU, Pengembang di Kota Bekasi Dapat Sanksi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan Prasaran Sarana Utilitas Umum (PSU), Jumat (17/11/2023).

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 5 Tahun 2021, tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

“Dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) Walikota dapat melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya,” bunyi  dalam Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda itupun terdapat tentang beberapa Sanksi Administratif bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasaran Sarana Utilitas Umum atau PSU mulai dari sanksi teguran tertulis selama 3 kali.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Selain itu, pengembang yang nakal bisa masuk dalam daftar hitam dan publikasi masyarakat serta Sanksi Penolakan Pemerintah Daerah atas pengajuan izin yang dilakukan oleh pengembang yang masuk daftar hitam.

Bahkan, pengembang dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) sesuai Pasal 25 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang PSU yakni pengembang juga dapat dikenakan Sanksi Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun tata cara penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terdapat beberapa tahapan, mulai dari administrasi hingga teknis melalui proses verifikasi.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Pelaksaan proses verifikasi PSU itu sendiri dilalakukan tim verifikasi yang dibentuk oleh Walikota Bekasi. Penyerahan PSU harus melalui Berita Acara Serah Terima (Bast) dari pengembang kepada Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, diduga adanya oknum pejabat di Pemkot Bekasi dengan senagaja mempersulit proses penyerahan PSU dari beberapa pengembang Perumahan yang ada di Kota Bekasi.

Sayangnya, beberapa pengembang perumahan yang merasa dipersulit oknum pejabat Pemkot Bekasi itu hingga kini belum bersedia mengungkap siapa oknum yang dimaksud.

Bahkan Pemkot Bekasi sendiri belum berikan keterangan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN Pemkot Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB