Pengembang di Kota Bekasi Kesulitan Serahkan Lahan Fasos Fasum

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Pengembang perumahan di Kota Bekasi Jawa Barat merasa kesulitan dalam penyerahan lahan Fasos Fasum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lantaran adanya dugaan prilaku oknum pejabat yang sengaja mempersulit proses administrasi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas yang ada, Jumat (10/10/2023).

Kesulitan yang dialami beberapa pihak pengembang perumahan tersebut terkendala mulai dari proses pengukuran hingga administrasi lainnya yang kabarnya dibebankan ke pengembang yang mestinya semua dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Tak hanya pihak pengembang perumahan, pengembang Apartemen pun disinyalir juga tak luput jadi ladang upaya dugaan pungli para oknum pejabat khususnya pada dinas yang menangani bidang Fasilitas Prasarana dan Prasaran Umum (PSU) yang ada di Kota Patriot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari berbagai informasi, diduga oknum pejabat Pemkot Bekasi dengan sengaja mempersulit proses penyerahan lahan Fasos Fasum dari pengembang dengan beragam alasan administrasi sebagai syarat ketentuan pendukung lainnya, sehingga penyerahan lahan PSU tidak pernah tuntas hingga saat ini.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Bahkan kabarnya, oknum pejabat tersebut lebih konsen dengan proses pembuatan atau perpanjangan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) yang tidak menguntungkan Pemkot Bekasi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penambahan aset PSU.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat tahun 2022, Pemkot Bekasi masih belum mampu menyelesaikan persoalan aset ditengah minimnya target PAD Pemkot Bekasi.

Data yang ada, tercatat sebanyak 241 perumahan dengan luasan 3.922.835 M2 yang berkewajiban menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Bekasi. Bahkan pada 10 Oktober 2023, KPK, sudah mengingatkan Pemkot Bekasi melalui rakor bersama tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023.

Turut hadir dalam rakor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi serta para pengembang perumahan. Rapat Kordinasi bersama itu salah satu poin penting membahas prihal percepatan penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas oleh pengembang perumahan kepada Pemkot Bekasi bersertifikat Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga :  Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 05 tahun 2021, tentang Juknis penyediaan dan penyerahan PSU terbagi menjadi tiga ketegori, yakni Prasarana yang diantaranya Tanah dan Bangunan yang telah terbangun dan terpelihara, sarana yang telah terbangun dan terpelihara dan Utilitas telah terbangun dan terpelihara.

Adapun tahapan serah terima PSU sendiri melalui tahapan Pemenuhan Persyaratan, seperti proses verifikasi hingga penyusunan Berita Acara Serah Terima (Bast) yang kesemuanya masih terkendala administrasi dan teknis dalam proses penyerahan PSU itu sendiri.

Diketahui sebelumnya, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bekasi Jawa Barat menjadi sorotan, karena jumlahnya masih minim yakni 19 persen dari target 30 persen. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB