BERITA BEKASI – Pengembang perumahan di Kota Bekasi Jawa Barat merasa kesulitan dalam penyerahan lahan Fasos Fasum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lantaran adanya dugaan prilaku oknum pejabat yang sengaja mempersulit proses administrasi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas yang ada, Jumat (10/10/2023).
Kesulitan yang dialami beberapa pihak pengembang perumahan tersebut terkendala mulai dari proses pengukuran hingga administrasi lainnya yang kabarnya dibebankan ke pengembang yang mestinya semua dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Tak hanya pihak pengembang perumahan, pengembang Apartemen pun disinyalir juga tak luput jadi ladang upaya dugaan pungli para oknum pejabat khususnya pada dinas yang menangani bidang Fasilitas Prasarana dan Prasaran Umum (PSU) yang ada di Kota Patriot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari berbagai informasi, diduga oknum pejabat Pemkot Bekasi dengan sengaja mempersulit proses penyerahan lahan Fasos Fasum dari pengembang dengan beragam alasan administrasi sebagai syarat ketentuan pendukung lainnya, sehingga penyerahan lahan PSU tidak pernah tuntas hingga saat ini.
Bahkan kabarnya, oknum pejabat tersebut lebih konsen dengan proses pembuatan atau perpanjangan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) yang tidak menguntungkan Pemkot Bekasi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penambahan aset PSU.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat tahun 2022, Pemkot Bekasi masih belum mampu menyelesaikan persoalan aset ditengah minimnya target PAD Pemkot Bekasi.
Data yang ada, tercatat sebanyak 241 perumahan dengan luasan 3.922.835 M2 yang berkewajiban menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Bekasi. Bahkan pada 10 Oktober 2023, KPK, sudah mengingatkan Pemkot Bekasi melalui rakor bersama tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023.
Turut hadir dalam rakor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi serta para pengembang perumahan. Rapat Kordinasi bersama itu salah satu poin penting membahas prihal percepatan penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas oleh pengembang perumahan kepada Pemkot Bekasi bersertifikat Barang Milik Daerah (BMD).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 05 tahun 2021, tentang Juknis penyediaan dan penyerahan PSU terbagi menjadi tiga ketegori, yakni Prasarana yang diantaranya Tanah dan Bangunan yang telah terbangun dan terpelihara, sarana yang telah terbangun dan terpelihara dan Utilitas telah terbangun dan terpelihara.
Adapun tahapan serah terima PSU sendiri melalui tahapan Pemenuhan Persyaratan, seperti proses verifikasi hingga penyusunan Berita Acara Serah Terima (Bast) yang kesemuanya masih terkendala administrasi dan teknis dalam proses penyerahan PSU itu sendiri.
Diketahui sebelumnya, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bekasi Jawa Barat menjadi sorotan, karena jumlahnya masih minim yakni 19 persen dari target 30 persen. (Dhendi)