Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone

- Jurnalis

Jumat, 10 November 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Pencurian Henphone

Foto: Tersangka Pencurian Henphone

BERITA JAKARTA – Mulyadi tersangka pencurian handphone hanya bisa duduk bersimpuh saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membacakan rurat keputusan Kejaksaan RI Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kejariksaan Negeri Jakarta Pusat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara. Yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban Ratih Yustiaputri dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara,” ucap Safrianto di Aula Kejari Jakpus, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Menurut keterangan Safrianto, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 32 perkara pidana melalui Restoratif Justice RJ sejak Januari hingga November 2023.

“Melalui RJ ini kami telah menyelesaikan penghentian perkara sebanyak 32 perkara. Semoga dengan penghentian perkara pidana melalui RJ masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing,” pungkas Sobrani. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB