Pihak Ketiga Pengelolaan Pasar Rugikan Pemkot Bekasi Hingga Puluhan Miliar

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pasar di Kota Bekasi

Ilustrasi Pasar di Kota Bekasi

BERITA JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi mengalami kerugian atas tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi dari beberapa pengelolaan Pasar oleh pihak ketiga. Tak, tanggung-tanggung nilainya hingga mencapai puluhan miliar yang seharusnya disetorkan pihak ketiga ke kas Daerah.

Kaitan hal tersebut, Badan Periksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan Kepala Disdagperin memerintahkan pihak ketiga selaku pengelola Pasar untuk menyelesaikan tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi sebesar Rpl0.414.104.932,00 serta tunggakan tagihan PBB-P2 sebesar Rp5.218.219.320,00.

Instruksi BPK RI itu, terdapat dalam dokumen atas hasil Audit Badan Periksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Audit Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertera dalam dokumen, beberapa pihak ketiga selaku pengelolaan Pasar diantaranya yakni, PT. JAP selaku pengelola Pasar Bantargebang menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp900.000.000,00.

Baca Juga :  FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi

Sedangkan PT. ABB selaku pengelola Pasar Kranji Baru menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp3.840.000.000,00. Sementara PT. MSA selaku pengelola Pasar Jatiasih menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kompensasi sebesar Rp1.050.000.000,00.

PT. ASDE selaku pengelola Pertokoan Bekasi “Bekasi Junction” menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp162.878.040,00, PT. BPLK selaku pengelola Pasar Baru Bekasi menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp4.042.00.

PT. EMS selaku pengelola Pasar Teluk Buyung menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp3.650.000,00.

PT. KP selaku pengelola Pertokoan Pondokgede menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp93.600.000,00 dan PT. KAP selaku pengelola Pasar Pondokgede menyetorkan ke Kas Daerah atas tunggakan kontribusi sebesar Rp4.363.972.850,00 dan PBB-P2 sebesar Rp5.218.219 .320,00.

Baca Juga :  JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Atas hasil dan rekomendasi Audit BPK tersebut, Kepala Disdagperin Kota Bekasi menyatakan sependapat dan akan mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Pasar dengan pihak ketiga, termasuk akan menelusuri perbedaan pencatatan luas lahan Pasar dan mengkoreksi luasan lahan Pasar.

Selain itu, menyampaikan permohonan audit investigasi kepada Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam rangka pemutusan Perjanjian Kerjasama atau PKS pengelolaan Pasar supaya kepemilikan bangunan dapat beralih kepada Pemkot Bekasi.

Termasuk, memperbaiki tata kelola pengelolaan Pasar dan berkoordinasi dengan Bagian Kerja Sama Setda untuk mengevaluasi 38 Perjanjian Sewa Pemanfaatan Lahan PSU serta memperbaharui perjanjian sewa pemanfaatan berdasarkan hasil evaluasi dimaksud.

Terakhir, menelusuri dokumen dan riwayat perolehan aset lahan Pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, termasuk penelusuran nilainya dan merekonsiliasi ulang terhadap perobahan dan update neraca pada aplikasi SIMDABMD. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB