BPK RI: Banyak Penerima Hibah di Kota Bekasi Tak Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 menyajikan realisasi belanja hibah sebesar Rp235.916.58l.481,00 atau mencapai 95,14 persen dari anggaran sebesar Rp247.970.841.980,00. Realisasi belanja hibah itu, meningkat sebesar 40,05 persen dibandingkan realisasi anggaran 2021.

Hasil pemeriksaan pengelolaan belanja hibah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya proses verifikasi calon penerima hibah serta penetapan daftar nominatif penerima hibah tidak sesuai ketentuan.

“Verifikasi calon penerima hibah, penggunaan dana hibah oleh penerima hibab dan monev penggunaan dana hibah oleh OPD pengelola belanja hibah belum sesuai ketentuan,” bunyi hasil Audit BPK RI atas Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2022.

Selain didapati penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi sebesar Rp2.599.107.933,00, tidak sesuai ketentuan dimana belanja hibah 2022 diantaranya diberikan kepada KONI Kota Bekasi melalui dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp35.000.000.000,00 dan dilakukan pencairan.

Dalam pemeriksaannya, BPK RI juga menemukan penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi sebesar Rp511.598.077,00 yang juga tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proposal.

Baca Juga :  JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi

Bahkan, BPK RI juga mengklaim bahwa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Bekasi tidak melakukan Monitoring Evaluasi sesuai ketentuan serta belum mengatur sanksi pengguna dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan (fiktip).

Untuk itu, BPK RI menilai kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pewarta: Dhendi

Berita Terkait

AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi
3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah
LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK
Ketua PAC GP Ansor Babelan: Kepsek SMPN 06 Tak Punya Jiwa Kebangsaan  
Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic
Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol
JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi
Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB